Apakah Rumah Subsidi Boleh Ditempati oleh Saudara atau Orang Tua
Perumahan Kota Baru Arjasari Kabupaten Bandung

Apakah Rumah Subsidi Boleh Ditempati oleh Saudara atau Orang Tua? Simak Aturannya

Diposting pada
web otomotif bandung barat

KoranBandung.co.id – Rumah subsidi menjadi salah satu program pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, namun banyak pertanyaan muncul mengenai aturan penggunaannya, termasuk apakah rumah tersebut boleh ditempati oleh saudara atau orang tua.

Rumah subsidi memang dirancang agar masyarakat bisa memiliki hunian layak dengan harga yang terjangkau.

Namun, pemerintah memberikan aturan yang cukup ketat agar tujuan program ini tidak disalahgunakan.

Tidak sedikit masyarakat yang masih bingung terkait batasan dalam memanfaatkan rumah subsidi, terutama mengenai siapa yang boleh menempati rumah tersebut.

Baca Juga:  PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Resmi Pailit, Jejak Eksportir Benang ke 22 Negara Berakhir

Aturan Dasar Rumah Subsidi

Aturan dasar terkait rumah subsidi diatur secara tegas dalam kebijakan pemerintah.

Ada larangan yang tidak boleh dilanggar, yakni rumah tidak boleh disewakan, tidak boleh dijual atau dipindahtangankan sebelum lunas, serta tidak boleh dibiarkan kosong tanpa penghuni.

Pemerintah menegaskan, rumah subsidi wajib ditempati oleh pembeli atau pemilik yang namanya tertera dalam akad kredit maupun pembelian secara tunai.

Hal ini berarti, rumah subsidi tidak bisa ditempati orang lain apabila pemiliknya sendiri tidak tinggal di sana.

Baca Juga:  Apa Itu Top Up Saldo Shopeepay, Dana, Ovo, hingga Gopay?

Sanksi Berat Jika Melanggar Aturan

Jika pemilik rumah justru tinggal di tempat lain sementara rumah subsidi dihuni orang tua atau saudara, maka kondisi ini dianggap melanggar aturan.

Sanksi yang berlaku cukup berat apabila pelanggaran ini terjadi.

Selain subsidi perumahan akan dicabut, penerima rumah subsidi juga diwajibkan mengembalikan seluruh bantuan yang pernah diterima.

Jika cicilan rumah masih berjalan, konsekuensinya beban pembayaran menjadi lebih tinggi karena bunga cicilan akan mengikuti suku bunga pasaran.

Baca Juga:  Apakah Rumah Subsidi Bisa Cash? Ini Penelusuran Lengkapnya

Razia Rumah Subsidi oleh BP Tapera

Gambar Gravatar
Seorang writer di bidang jurnalis dan blogger. Sudah aktif menulis di media Indonesia sejak tahun 2016.