KoranBandung.co.id – Seorang pria di Bandung ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia sembilan tahun.
Trigger Warning: Berita ini mengandung informasi sensitif terkait tindak pencabulan anak.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Komplek Buana Ciwastra Residence, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung pada Kamis dini hari, 16 Oktober 2025.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kejadian bermula saat Tim Prabu 3 Polrestabes Bandung menerima laporan dari call center mengenai dugaan tindak pencabulan yang melibatkan seorang ayah tiri.
Petugas kemudian segera menuju lokasi kejadian untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Setibanya di tempat kejadian perkara, polisi berkoordinasi dengan pihak keluarga korban.
Dari hasil pemeriksaan awal, ibu kandung korban mengungkapkan bahwa anaknya pernah mengalami tindakan serupa sebelumnya.
Ia menyebut perbuatan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, dengan pelaku yang sama yaitu ayah tiri korban.
Pengakuan itu diperkuat oleh hasil pemeriksaan yang dilakukan tim kepolisian di lapangan.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sebanyak delapan kali.
Korban sendiri diketahui masih duduk di bangku sekolah dasar dan usianya baru menginjak sembilan tahun.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu stel baju tidur anak berwarna pink, tiga kartu identitas pelaku, serta satu unit telepon genggam.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Buah Batu sebelum akhirnya dipindahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Bandung.
Korban juga turut diamankan untuk mendapatkan perlindungan sekaligus menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku dan kemungkinan adanya kejadian serupa di tempat lain.
Kejadian ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat Kota Bandung.
Kasus kekerasan terhadap anak kembali menjadi sorotan dan menegaskan pentingnya pengawasan orang tua terhadap lingkungan keluarga.
Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap segala bentuk kekerasan yang mungkin terjadi di sekitar mereka.
Kepolisian juga menegaskan pentingnya melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang sesegera mungkin.
Tim Prabu Lodaya Presisi mengingatkan warga Bandung agar tidak ragu menghubungi call center mereka apabila menemukan tindakan kriminal.
Nomor layanan cepat tanggap yang dapat dihubungi masyarakat antara lain call center Tim Prabu Lodaya Presisi di 081818612889, call center polisi di 110, serta WA Kang Busar di 082130201996.
Selain itu, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan melalui media sosial resmi Polrestabes Bandung.
Kepolisian menegaskan, perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
Korban saat ini mendapatkan pendampingan dari Unit PPA guna memastikan hak-haknya terlindungi dengan baik.
***









