KoranBandung.co.id – Pemerintah resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia mulai 22 Oktober 2025.
Kabar baik ini datang melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts/SR310/M/10/2025 yang disambut antusias oleh petani di Kabupaten Bandung.
Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi para pelaku pertanian yang tengah menghadapi kenaikan biaya produksi dan fluktuasi harga hasil panen.
Langkah penurunan harga pupuk ini menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional.
Dalam keputusan tersebut, harga beberapa jenis pupuk bersubsidi mengalami penyesuaian cukup signifikan.
Pupuk ZA khusus tanaman tebu kini turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.360 per kilogram.
Pupuk Urea yang sebelumnya dijual Rp2.250 kini hanya Rp1.800 per kilogram.
Kemudian, pupuk NPK Phonska turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram.
Sementara pupuk NPK Kakao yang semula Rp3.300 kini dapat ditebus dengan harga Rp2.640 per kilogram.
Untuk pupuk organik, pemerintah juga menurunkan harga dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.
Penyesuaian harga ini diharapkan mampu meringankan beban petani dan meningkatkan daya saing sektor pertanian di tingkat nasional maupun lokal.
Menurut data Dinas Pertanian Kabupaten Bandung, kebijakan ini akan dirasakan langsung oleh 82.946 petani yang sudah terdaftar dalam sistem e-RDKK tahun 2025.
Mereka merupakan penerima manfaat utama dari program pupuk bersubsidi yang disalurkan melalui titik serah resmi atau PPTS.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bandung menyampaikan bahwa langkah ini menjadi momen penting untuk memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendorong kesejahteraan petani.
Ia menuturkan, pihaknya telah menyiapkan sistem distribusi yang transparan dan berbasis data agar penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran.
Selain itu, Dinas Pertanian juga mengimbau agar seluruh petani memastikan data mereka telah tercatat dalam sistem e-RDKK dan Simluhtan.
Syarat mendapatkan pupuk bersubsidi tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, di antaranya harus terdaftar di e-RDKK, mengelola komoditas yang berhak menerima subsidi, memiliki lahan maksimal dua hektare, serta melakukan pembelian melalui titik serah resmi.
Bagi petani yang belum terdaftar, Dinas Pertanian meminta agar segera menyerahkan data ke penyuluh pertanian setempat untuk dimasukkan dalam sistem.
Dengan sistem yang semakin terintegrasi, diharapkan tidak ada lagi keluhan terkait distribusi maupun ketersediaan pupuk di tingkat lapangan.
Selain membantu menekan biaya produksi, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan produktivitas hasil pertanian di Kabupaten Bandung yang dikenal sebagai salah satu lumbung pangan di Jawa Barat.
Penurunan HET pupuk ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah menaruh perhatian besar terhadap sektor pertanian sebagai pilar ekonomi rakyat.
Dalam beberapa tahun terakhir, kelangkaan dan tingginya harga pupuk kerap menjadi masalah utama yang menghambat produktivitas petani.
Dengan adanya penurunan harga ini, petani dapat mengatur kembali rencana tanam dan biaya produksi secara lebih efisien.
Kebijakan ini juga diharapkan mendorong petani muda untuk tetap menekuni sektor pertanian yang selama ini dianggap kurang menguntungkan.
Dinas Pertanian Kabupaten Bandung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal program ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para petani kecil.***









