KoranBandung.co.id – Kecelakaan lalu lintas terjadi di kawasan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, pada Minggu dini hari, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 04.22 WIB.
Insiden tersebut melibatkan kendaraan roda dua (kr2) dan kendaraan roda empat (kr4) dengan satu orang korban mengalami luka serius.
Laporan kejadian ini pertama kali diterima oleh tim layanan darurat 112, yang kemudian berkoordinasi dengan PSC 119 Dinas Kesehatan Kota Bandung dan tim Pakuan BCC.
Menurut laporan resmi dengan nomor tiket L11761428882, peristiwa itu terjadi di dekat jembatan layang arah Pasteur, yang memang dikenal sebagai jalur padat dengan arus lalu lintas cukup cepat, terutama menjelang dini hari.
Petugas menyebut korban mengalami fraktur (patah tulang) dan segera dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Dari laporan perkembangan penanganan yang diterima, tim 112 menerima laporan pada pukul 04.22 WIB dan langsung melakukan validasi satu menit kemudian.
Pada pukul 04.24 WIB, laporan dinyatakan valid dan diteruskan ke PSC 119 serta Pakuan BCC untuk tindak lanjut lapangan.
Selang dua menit kemudian, tepat pukul 04.26 WIB, tim medis PSC 119 bergerak menuju lokasi kejadian menggunakan unit ambulans siaga.
Enam menit berselang, tim medis tiba di lokasi dan segera melakukan tindakan pertolongan pertama kepada korban.
Unit Gakkum (Penegakan Hukum) Polrestabes Bandung juga tiba di lokasi sekitar pukul 05.55 WIB untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pendataan kendaraan yang terlibat.
Dari hasil pemeriksaan awal, mobil yang menabrak diketahui mengalami kerusakan cukup parah di bagian depan, terutama pada bumper dan kap mesin, menandakan kuatnya benturan saat insiden terjadi.***









