KoranBandung.co.id – Serangan brutal yang dilakukan geng motor Zeestier di Kota Bandung berakhir dengan penangkapan cepat oleh aparat kepolisian.
Kurang dari 24 jam setelah insiden di sebuah tempat kebugaran di Jalan Ahmad Yani, Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengamankan lima orang pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut.
Aksi kekerasan itu terjadi pada Sabtu dini hari, 25 Oktober 2025, saat kelompok bermotor itu tengah melakukan konvoi perayaan ulang tahun ketiga mereka.
Peristiwa bermula ketika rombongan Zeestier melintas di kawasan Sukaluyu menuju arah Batununggal.
Salah satu anggota kelompok, berinisial M.A.J alias Demon, merasa tersinggung setelah menatap salah satu petugas keamanan tempat gym.
Ketegangan kecil itu kemudian memicu adu mulut yang berujung pengeroyokan terhadap petugas dan beberapa pengunjung yang berada di lokasi.
Dalam peristiwa itu, para pelaku diketahui menggunakan berbagai benda berbahaya seperti stik golf, batu, hingga pecahan kaca untuk menyerang korban.
Aksi mereka tidak hanya menyebabkan tiga orang mengalami luka-luka, tetapi juga menimbulkan kerusakan pada sejumlah fasilitas gym di lokasi kejadian.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa pihaknya langsung membentuk tim khusus untuk memburu para pelaku sesaat setelah laporan diterima.
Dalam waktu kurang dari satu hari, kelima anggota kelompok Zeestier berhasil diamankan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Bandung.
Dari hasil pemeriksaan, dua dari lima pelaku diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat kasus serupa di tahun sebelumnya.
Sementara dua pelaku lainnya ternyata masih berusia di bawah umur dan terlibat dalam aksi secara aktif.
Kombes Budi menegaskan bahwa Polrestabes Bandung tidak akan memberikan ruang bagi geng motor yang berperilaku anarkis di wilayahnya.
Ia menilai tindakan kekerasan yang dilakukan kelompok Zeestier telah mencoreng citra komunitas motor di Kota Bandung yang seharusnya bisa menjadi pelopor keselamatan berkendara.
Selain menahan lima tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut.
Barang bukti itu di antaranya berupa stik golf, pecahan kaca, batu, serta pakaian yang masih berlumuran darah.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan.
Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun apabila terbukti bersalah di pengadilan.
Kombes Budi juga menekankan bahwa pihaknya tengah mendalami kemungkinan keterlibatan anggota lain dalam insiden itu.***









