KoranBandung.co.id – Fenomena parkir liar dengan tarif tak wajar kembali mencoreng wajah Kota Bandung.
Seorang pria nekat mematok tarif parkir Rp30.000 kepada pengunjung di kawasan Balong Gede, Minggu (5/10/2025).
Padahal, sesuai aturan resmi, biaya parkir di Bandung hanya Rp5.000 untuk mobil dan Rp3.000 untuk motor.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi di lokasi yang sebenarnya sudah memiliki juru parkir resmi dengan izin dari Dinas Perhubungan.
Aksi pungutan liar tersebut terungkap ketika pengunjung merasa janggal dengan biaya yang ditarik.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menegaskan bahwa pelaku sudah diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Regol.
Rasdian juga mengungkapkan, pihaknya masih menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan juru parkir resmi dalam kasus ini.
Menurutnya, ada indikasi bahwa pelaku bukan sekadar bertindak sendiri, melainkan bisa saja mendapat restu atau arahan dari pihak yang seharusnya bertugas resmi.
Penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan agar fakta di balik pungli parkir ini bisa terungkap dengan jelas.
Fenomena getok parkir bukanlah isu baru di Bandung, melainkan masalah klasik yang sering mencuat di tengah masyarakat.
Banyak warga merasa dirugikan dengan adanya oknum yang memanfaatkan kebutuhan parkir di kawasan ramai untuk mencari keuntungan pribadi.
Selain merugikan masyarakat, praktik ini juga mencederai upaya pemerintah dalam menata sistem transportasi perkotaan.
Kawasan Balong Gede sendiri dikenal sebagai salah satu titik yang ramai dikunjungi warga, baik untuk berbelanja maupun sekadar beraktivitas di pusat kota.
Tingginya aktivitas membuat kebutuhan parkir di kawasan tersebut cukup besar, sehingga rawan disusupi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.***