KoranBandung.co.id – Fenomena dugaan aksi debt collector gadungan kembali memicu keresahan warga di kawasan Buah Batu, Kota Bandung.
Peristiwa yang menimpa seorang remaja ini menambah daftar panjang modus penipuan berkedok penagihan kredit kendaraan bermotor.
Kasus tersebut menguatkan kekhawatiran masyarakat bahwa oknum berkedok “matel” semakin berani beraksi di ruang publik.
Akun Facebook bernama Muhamad Suryana membagikan pengalaman tidak menyenangkan yang dialami anaknya ketika melintas di kawasan Buah Batu, Bandung.
Ia menuturkan bahwa sang anak tiba-tiba dihentikan oleh seseorang yang mengaku sebagai debt collector, padahal status motor sudah lunas dan tidak memiliki kendala pembayaran.
Pria itu menggambarkan bahwa sikap oknum tersebut sangat mencurigakan karena tidak mengantongi dokumen resmi maupun identitas tugas yang seharusnya dimiliki oleh penagih legal.
Dalam unggahannya, ia menjelaskan bahwa anaknya mencoba meminta surat perintah penarikan atau salinan dokumen dari leasing, namun permintaan itu ditolak mentah-mentah.
Ia juga menyampaikan bahwa oknum tersebut menolak memberikan nomor kontak maupun identitas, bahkan mencoba mengarahkan korban menuju area lampu merah Buah Batu dengan alasan ingin menjelaskan situasi lebih lanjut.
Perilaku yang tidak transparan itu membuat sang anak semakin curiga dan memilih bertahan di lokasi yang ramai agar tidak terjebak dalam situasi berbahaya.
Beruntung, sejumlah warga yang mengetahui adanya kejanggalan langsung mendekat dan memeriksa situasi sehingga aksi yang diduga kuat merupakan upaya pemaksaan tersebut dapat digagalkan.
Kehadiran warga membuat oknum itu mundur dan meninggalkan lokasi, sementara korban segera diamankan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Insiden ini menunjukkan bahwa kewaspadaan warga masih menjadi faktor paling efektif dalam mencegah terjadinya tindakan kriminal dengan modus penagihan kredit bermotor.
Kasus seperti ini bukan pertama kali mencuat di Kota Bandung dan daerah sekitarnya karena sebelumnya telah beredar sejumlah laporan mengenai penipuan berkedok debt collector.
Beberapa warga melaporkan modus serupa, di mana korban dicegat di jalan kemudian dibujuk atau dipaksa menuju lokasi sepi untuk dilakukan intimidasi.
Dalam beberapa kasus lain, korban disuruh membeli materai di minimarket atau diarahkan turun dari kendaraan dengan dalih pemeriksaan dokumen sebelum motor dibawa kabur.
Modus-modus ini digolongkan sebagai tindakan kriminal karena debt collector resmi tidak diperbolehkan merampas kendaraan di jalan tanpa persetujuan tertulis dan prosedur hukum yang jelas.
Regulasi pemerintah mengatur bahwa penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan jika terdapat surat tugas resmi, dokumen dari perusahaan pembiayaan, dan disertai pendampingan pihak berwenang jika diperlukan.
Fakta bahwa oknum ini tidak mampu menunjukkan identitas maupun surat perintah menjadi indikator bahwa aksi tersebut patut dicurigai sebagai penipuan.***









