KoranBandung.co.id – Dugaan insiden pemukulan di kawasan Melong, Cimahi Selatan, kembali memunculkan kekhawatiran publik terhadap keselamatan pengguna jalan.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan setelah rekamannya beredar luas di media sosial, khususnya di grup komunitas lokal Cimahi Kita.
Atensi masyarakat meningkat karena insiden terjadi di ruang publik pada jam sibuk dan melibatkan pelaku yang diduga merupakan orang tak dikenal.
Aksi kekerasan yang terekam dalam video CCTV itu menunjukkan situasi jalanan yang semula tampak normal berubah menjadi rangkaian tindakan agresif yang mengancam keselamatan seorang pengendara motor.
Kejadian berlangsung pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 15.11 WIB, saat arus kendaraan di Jalan Melong, Cimahi Selatan, dikenal cukup padat oleh aktivitas warga yang pulang kerja maupun berbelanja.
Korban dengan inisial OAS mengisahkan bahwa peristiwa bermula ketika ia sedang menyalip sebuah sepeda motor lain karena merasa perlu mempercepat perjalanan.
Pergerakan tersebut diduga memicu reaksi keras dari pelaku yang kemudian menghampirinya secara mendadak di tengah lalu lintas.
Korban menggambarkan bahwa pelaku tidak hanya melakukan serangan menggunakan tangan kosong, namun juga memanfaatkan benda keras berbentuk menyerupai borgol untuk menekan bagian tubuhnya.
Serangan tersebut diperparah dengan tindakan mencekik yang mengarah pada luka sobek dan baret di leher, sehingga memperlihatkan adanya unsur kekerasan yang terencana atau setidaknya dilakukan dengan intensitas tinggi.
Dalam rekaman video yang dibagikan pengguna media sosial, tampak sejumlah pengendara lain yang berada di sekitar lokasi tidak sempat memberikan bantuan.
Situasi berlangsung cepat dan pelaku segera melarikan diri. Aksi pelarian pelaku ini menambah kesulitan proses identifikasi, mengingat tidak ada tanda khusus maupun nomor kendaraan yang terekam secara jelas dalam video CCTV.
OAS yang mengalami luka fisik segera memutuskan untuk melaporkan insiden itu ke Polres Cimahi agar dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.***









