KoranBandung.co.id – Polresta Bandung resmi menaikkan status penyelidikan kasus perusakan 14 hektare kebun teh di Pangalengan menjadi penyidikan setelah video penebangan massal di kawasan Malabar viral dan memicu keresahan publik.
Penindakan dilakukan dengan cepat untuk memastikan kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.
Langkah investigasi ini juga dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap dugaan penyerobotan lahan dan pendanaan ilegal di balik aksi tersebut.
Proses olah tempat kejadian perkara dilakukan penyidik di tiga titik lokasi yang diduga menjadi pusat kegiatan pembabatan tanaman teh, yakni Bojongwaru, Cipicung I, dan Cipicung II.
Polresta Bandung memastikan penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan menelusuri kemungkinan adanya aktor utama yang menggerakkan dan membiayai penebangan pohon teh tersebut.
Informasi awal menunjukkan adanya keterlibatan pihak yang diduga memberi modal kepada warga untuk menebang tanaman di lahan perkebunan negara.
Pihak kepolisian menegaskan upaya penelusuran aliran dana menjadi fokus utama agar dalang di balik perusakan ini dapat diproses secara hukum.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menggarisbawahi bahwa penyidik sedang mendalami siapa pihak yang memberikan instruksi sekaligus pendanaan dalam kegiatan yang menyebabkan belasan hektare tanaman produktif musnah.
Aldi menjelaskan bahwa kepolisian akan mengejar semua pihak yang terlibat, baik yang memerintahkan maupun mereka yang menikmati keuntungan dari kegiatan ilegal ini.
Kepolisian juga memanggil PTPN VIII selaku pengelola kebun dan perwakilan Kementerian BUMN guna melakukan pendalaman terkait dugaan penyerobotan lahan.
Pemanggilan ini dilakukan untuk memastikan batas-batas legalitas kawasan perkebunan sekaligus mengonfirmasi adanya klaim kepemilikan yang memungkinkan memicu konflik kepentingan.
Dugaan penyerobotan lahan menjadi salah satu aspek penting penyidikan karena dapat berkaitan langsung dengan motif aksi penebangan massal tersebut.
Kasus ini tidak hanya menyita perhatian publik dari sisi hukum, tetapi juga dari aspek lingkungan yang kini menjadi sorotan utama lembaga penegak hukum.
Penebangan teh dalam skala luas dipandang sebagai tindakan yang sangat mengancam keseimbangan ekosistem di kawasan Pangalengan yang dikenal memiliki kontur tanah sensitif.
Alih fungsi lahan tanpa pengawasan, terlebih dengan metode penebangan brutal, dinilai berpotensi memicu bencana banjir dan kerusakan tanah permanen.
Kapolresta menyampaikan bahwa jika kebun teh terus dirusak secara masif, maka risiko bencana hidrologi akan meningkat signifikan terutama pada musim penghujan.***









