KoranBandung.co.id – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen penting bagi para pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Namun muncul pertanyaan ketika kontrak kerja berakhir tepat sebelum hari raya, apakah hak tersebut tetap berdiri.
Penjelasan regulasi memperlihatkan bahwa jawaban tidak selalu “ya” bagi semua jenis hubungan kerja.
Dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia, banyak pekerja kontrak (PKWT) yang masa kerjanya selesai tiga hari sebelum hari raya keagamaan bertanya-tanya: apakah mereka masih berhak atas THR?
Untuk menjawab hal ini, perlu memahami terlebih dahulu dasar hukum yang mengatur THR di Indonesia serta bagaimana klausul-klausul hubungan kerja memengaruhi hak tersebut.
Dasar Hukum THR
Pemberian THR di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 (Permenaker 6/2016) tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Permenaker juga mengatur besaran THR, di mana bagi pekerja yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih berhak mendapat sebesar satu bulan upah, sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan namun minimal satu bulan, maka diberikan secara proporsional.
Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang juga mencakup kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan.
Selain itu, setiap tahun Kementerian Ketenagakerjaan juga menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan THR Keagamaan sebagai panduan bagi perusahaan.
Hak THR bagi Pekerja Kontrak yang Kontraknya Berakhir Sebelum Lebaran
Pertanyaan yang sering muncul adalah: jika masa kerja kontrak (PKWT) berakhir tiga hari sebelum hari raya keagamaan, apakah pekerja masih berhak atas THR?
Jawaban regulasi menunjukkan bahwa pekerja kontrak dengan masa kerja yang telah berakhir sebelum hari raya tidak berhak atas THR.
Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 7 ayat (3) Permenaker 6/2016 yang menyatakan bahwa ketentuan pemberian THR tidak berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang masa kerjanya telah berakhir sebelum hari raya keagamaan.
Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menegaskan bahwa pekerja kontrak yang masa kerjanya habis sebelum hari raya tidak termasuk dalam kategori penerima THR.
Artinya, dalam kasus masa kontrak habis tiga hari sebelum hari raya, pekerja kontrak tidak memenuhi syarat regulasi untuk mendapatkan THR.
Sebaliknya, bagi pekerja dengan status tetap (PKWTT) atau pekerja yang masih aktif hingga hari raya, hak untuk memperoleh THR tetap berlaku selama syarat masa kerja terpenuhi.
Sebagai contoh, pekerja tetap yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan dalam kurun 30 hari sebelum hari raya tetap berhak menerima THR sesuai dengan aturan yang berlaku.









