KoranBandung.co.id – Pernyataan pengunduran diri oleh pekerja dengan status kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menimbulkan sejumlah hak dan kewajiban hukum yang penting untuk diketahui.
Ketika pekerja kontrak memutuskan untuk mengundurkan diri, perusahaan dan pekerja perlu memahami regulasi yang berlaku.
Peraturan ketenagakerjaan di Indonesia menetapkan hak kompensasi bagi pekerja PKWT yang masa kontraknya selesai.
Namun, jika pengunduran diri terjadi sebelum jangka waktu kontrak berakhir, terdapat konsekuensi hukum yang perlu diperhatikan.
Dasar Hukum dan Ketentuan PKWT di Indonesia
Sejumlah regulasi mendasar menjadi acuan utama dalam pengaturan status pekerja PKWT yang resign.
Pertama, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menetapkan bahwa PKWT adalah hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu atau untuk selesainya suatu pekerjaan.
Kedua, perubahan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).
Peraturan ini secara spesifik mengatur hak pekerja PKWT, termasuk kewajiban pemberi kerja untuk memberikan uang kompensasi ketika kontrak berakhir.
Dengan demikian, pertanyaan utama yang muncul adalah: jika seorang pekerja PKWT mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir, apakah ia tetap berhak atas kompensasi?
Hak Kompensasi bagi Pekerja PKWT
Menurut PP 35/2021, pekerja yang menjalani hubungan kerja berdasarkan PKWT memiliki hak atas uang kompensasi ketika jangka waktu PKWT berakhir atau pekerjaan tertentu selesai.
Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan adalah bahwa pekerja PKWT yang telah bekerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus berhak atas kompensasi.
Besaran kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja dan menggunakan dasar upah pokok beserta tunjangan tetap.
Sebagai contoh, jika PKWT berlangsung 12 bulan secara terus-menerus, maka besaran kompensasi setara satu bulan upah.
Apabila masa kerja kurang dari 12 bulan, maka kompensasi dihitung secara proporsional sesuai lamanya masa kerja.
Dengan demikian, apabila pekerja PKWT menyelesaikan masa kontraknya sebagaimana disepakati, maka hak kompensasi jelas melekat.
Perusahaan wajib membayar dan pekerja berhak menerima sesuai ketentuan yang berlaku.









