KoranBandung.co.id – Kasus dugaan pungli terhadap seorang mahasiswa di Bandung menjadi sorotan publik setelah video pengakuannya viral di media sosial.
Kejadian ini tidak hanya menggambarkan pengalaman personal seorang pengendara, tetapi juga membuka kembali diskusi publik mengenai integritas aparat dalam penindakan di jalan raya.
Peristiwa tersebut menjadi bahan perbincangan luas karena menyentuh isu keadilan, transparansi, dan penegakan hukum yang semestinya dilakukan secara profesional.
Viralnya kisah ini berawal dari unggahan akun TikTok @salwa_ndr77, yang menceritakan pengalamannya saat dalam perjalanan menuju kampus Universitas Muhammadiyah Bandung.
Dalam penuturannya, ia menyebut berangkat dari Cimahi menuju kampus seperti biasanya melalui Jalan Soekarno–Hatta dan sedang terburu–buru karena hendak mengikuti Ujian Tengah Semester.
Ia menjelaskan bahwa pada pagi itu dirinya melewati jalur satu arah di wilayah Cibiru yang biasa dilalui banyak pengendara lain dan selama ini dianggap aman.
Saat melintas dekat arah putar balik, seorang anggota polisi disebut menghentikannya bersama seorang pengendara lain yang diduga masih pelajar.
Peristiwa disebut terjadi sekitar pukul 07.50 WIB, hanya sepuluh menit sebelum ujian kampus dimulai dan membuat kondisi mental pengendara semakin tertekan.
Di pos polisi terdekat, ia mengaku menjelaskan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) masih dalam proses pembuatan di Polres Cimahi sehingga ia hanya membawa KTP dan STNK.
Ia menyampaikan bahwa semua dokumen diberikan untuk diperiksa dan ia berharap diberikan surat tilang resmi sesuai prosedur penegakan pelanggaran lalu lintas.
Namun menurut penuturannya, oknum polisi membuka buku peraturan dan menyebut bahwa denda tidak memiliki SIM sebesar Rp250 ribu ditambah pelanggaran jalur sebesar Rp300 ribu.
Total kewajiban denda disebut mencapai Rp550 ribu, angka yang cukup besar untuk mahasiswa yang hidup dengan keterbatasan biaya bulanan.
Kepada perekam video, mahasiswa itu menyebut uang sebesar itu sejatinya merupakan biaya makan untuk dua minggu dan bukan untuk keperluan lain.
Ketika mahasiswa meminta prosedur penindakan formal berupa surat tilang, oknum tersebut diduga tetap menawarkan pembayaran langsung ke rekening pribadi melalui Bank BRI.
Dengan waktu ujian yang semakin mendesak, mahasiswa tersebut mengakui panik dan akhirnya memilih melakukan transfer agar dapat kembali melanjutkan perjalanan.
Namun setelah transaksi dilakukan, ia mengaku tidak menerima surat tilang atau bukti resmi apa pun, hanya dokumen dan kunci motor dikembalikan.
Video pengakuan tersebut kemudian ramai dibagikan dan menarik perhatian banyak warganet yang mempertanyakan transparansi penindakan lalu lintas.
Menanggapi viralnya kasus ini, Polrestabes Bandung melalui Kasatlantas AKBP Wahyu Pristha Utama menyatakan telah melakukan pemeriksaan internal.
Pihaknya mengonfirmasi bahwa Propam telah turun tangan dan oknum polisi yang terekam dalam video diamankan untuk dimintai klarifikasi.
Pemeriksaan awal disebut belum menemukan bukti transaksi resmi maupun laporan pembayaran melalui sistem yang berlaku dalam penegakan tilang.
Meski belum ada pengakuan dari pihak anggota polisi, penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan apakah benar terjadi praktik pungutan liar.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena berhubungan langsung dengan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di jalan raya.
Masyarakat menilai transparansi dan prosedur resmi perlu dijalankan untuk menghindari persepsi negatif dan kejadian serupa kembali terulang.
Apabila terbukti melakukan pungli, pihak kepolisian memastikan sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan kode etik dan aturan pidana yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi momentum evaluasi agar setiap tindakan penilangan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mendidik masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan berkendara.
Kisah viral ini menunjukkan betapa pentingnya keterbukaan prosedural dan kejelasan informasi ketika aparat berhadapan dengan masyarakat.***









