Matel Diduga Lakukan Aksi Pemukulan di Tegalega Bandung
Aksi sekelompok pria diduga mata elang di Tegalega Bandung viral di media sosial. (Sumber: Facebook/Tito Albrt)

Mata Elang Diduga Lakukan Aksi Pemukulan di Tegalega Bandung

Diposting pada
web otomotif bandung barat

KoranBandung.co.id – Peristiwa dugaan kekerasan oleh sekelompok debt collector atau mata elang kembali mencuat di Kota Bandung.

Sebuah video viral yang beredar di media sosial memperlihatkan aksi sekelompok pria yang diduga melakukan pemukulan terhadap seorang pemuda di kawasan Tegalega.

Video tersebut memicu kemarahan publik karena memperlihatkan adanya tindakan intimidasi yang dilakukan secara terbuka di tempat umum.

Rekaman video berdurasi puluhan detik itu viral dibagikan oleh akun Facebook bernama Tito Albrt di grup Bandung Anti Matel 2 (B.A.M).

Dalam tayangan itu, tampak seorang pemuda mengenakan kemeja coklat dikelilingi oleh beberapa pria berbadan tegap yang diduga kuat merupakan anggota mata elang.

Peristiwa tersebut disebut-sebut terjadi pada Rabu, 12 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, di sekitar area PT Inti Tegalega Bandung.

Baca Juga:  Penemuan Bayi Perempuan di Citalem Cipongkor Gegerkan Warga, Diduga Ditinggal Orang Tuanya dengan Sepucuk Surat

Dari keterangan warga sekitar, suasana sempat memanas karena para pelaku terlihat menekan dan mengintimidasi korban di depan umum.

Tak hanya korban, seorang satpam yang berusaha melerai juga terlihat mendapat perlakuan serupa dari kelompok tersebut.

Dari informasi yang beredar di media sosial, motor korban diduga masih memiliki permasalahan dengan sebuah perusahaan pembiayaan berinisial “O”.

Diduga, debt collector tersebut berusaha menarik kendaraan. Dari tangkapan layar percakapan WhatsApp yang turut beredar, bahkan muncul dugaan bahwa korban dimintai sejumlah uang sebesar Rp100.000 agar motornya tidak disita.

Sumber di lingkungan sekitar lokasi kejadian menyebutkan bahwa korban berhasil menyelamatkan motornya setelah situasi menjadi ramai.

Warga yang melihat kejadian itu mengaku geram atas tindakan yang dianggap arogan dan meresahkan masyarakat.

Baca Juga:  Kecelakaan Motor di Jalan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja Bandung, Satu Korban Dirujuk ke RSHS

Fenomena debt collector atau mata elang yang bertindak di luar batas hukum memang bukan hal baru di sejumlah daerah, termasuk Bandung.

Sering kali mereka melakukan penarikan kendaraan tanpa surat kuasa resmi dari perusahaan pembiayaan, bahkan menggunakan kekerasan fisik maupun verbal.

Padahal, berdasarkan undang-undang, penarikan kendaraan bermotor harus dilakukan oleh petugas resmi dengan surat tugas dan identitas yang jelas.

Selain itu, proses penarikan wajib disertai berita acara yang ditandatangani oleh pihak debitur dan petugas yang berwenang.

Aksi main hakim sendiri seperti dalam video viral ini jelas melanggar aturan dan dapat dijerat dengan pasal penganiayaan atau perampasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian diharapkan segera memproses laporan korban untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menegakkan keadilan.

Baca Juga:  Dua Pengendara Terluka dalam Kecelakaan Motor di Terusan Buah Batu Bandung, Satu Korban Dilarikan ke RS Muhammadiyah

Apalagi, insiden seperti ini dapat mencoreng citra industri pembiayaan yang seharusnya beroperasi sesuai regulasi dan etika hukum.***

Gambar Gravatar
Seorang writer di bidang jurnalis dan blogger. Sudah aktif menulis di media Indonesia sejak tahun 2016.