Penghapusan BBNKB II Resmi Berlaku Nasional, Pembeli Kendaraan Bekas Kini Nikmati Biaya Balik Nama Lebih Ringan

Penghapusan BBNKB II Resmi Berlaku Nasional, Pembeli Kendaraan Bekas Kini Nikmati Biaya Balik Nama Lebih Ringan

Diposting pada
web otomotif bandung barat

KoranBandung.co.id – Perubahan kebijakan perpajakan kendaraan bermotor di Indonesia memasuki fase baru dengan dihapusnya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas di seluruh wilayah.

Keputusan ini membawa dampak signifikan bagi masyarakat yang selama ini menanggung biaya tambahan cukup besar saat melakukan proses balik nama kendaraan yang sudah berpindah tangan lebih dari satu kali.

Kebijakan tersebut memberikan ruang keringanan finansial bagi pembeli kendaraan bekas, meski sejumlah biaya administrasi tetap wajib dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Penghapusan BBNKB II ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menegaskan bahwa objek BBNKB hanya diterapkan pada penyerahan pertama atau pembelian kendaraan baru.

Dengan ketentuan tersebut, penyerahan kendaraan bermotor pada transaksi kedua dan seterusnya tidak lagi dibebani bea balik nama yang sebelumnya menjadi salah satu komponen biaya terbesar dalam proses administrasi.

Kebijakan ini juga sekaligus menata ulang struktur penerimaan daerah agar lebih mencerminkan prinsip keadilan fiskal antara pusat dan daerah dalam sektor transportasi.

Baca Juga:  Tim Damkar Bandung Gerak Cepat Tangani Asap Pasca Kebakaran Pabrik Dus di Cibolerang

Meskipun bea balik nama dihapus, pemilik kendaraan yang membeli mobil atau motor bekas tetap memiliki kewajiban membayar sejumlah biaya lain yang telah diatur dalam skema pajak dan penerimaan negara bukan pajak.

Komponen biaya tersebut terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, biaya penerbitan STNK baru, penerbitan BPKB baru, serta pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang wajib diperbarui mengikuti identitas pemilik baru.

Jika kendaraan berpindah provinsi atau kabupaten, pemilik juga harus mengeluarkan biaya mutasi sesuai tarif yang telah ditentukan oleh kepolisian dan pemerintah daerah.

Untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya mutasi umumnya berkisar Rp 250.000 sementara biaya penerbitan BPKB mencapai Rp 375.000 dan pembuatan STNK sebesar Rp 200.000.

Selain itu, biaya SWDKLLJ juga tetap harus dibayarkan setiap kali melakukan proses administrasi kendaraan, dengan tarif untuk mobil berada pada kisaran Rp 143.000 per tahun.

Pajak pokok PKB tetap menjadi kewajiban yang tidak dihapus dalam regulasi baru ini sehingga pemilik diwajibkan memastikan tidak ada tunggakan agar proses balik nama berjalan lancar tanpa tambahan denda.

Baca Juga:  Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD Bandung Jadi Tersangka! Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung Masuki Babak Baru

Pihak kepolisian melalui Korlantas Polri menegaskan pentingnya proses balik nama bagi pembeli kendaraan bekas demi kepastian hukum dan keakuratan data kendaraan pada sistem administrasi nasional.

Data kepemilikan yang telah diperbarui membuat proses pelayanan publik seperti perpanjangan pajak, pengurusan kehilangan dokumen, hingga klaim asuransi menjadi lebih cepat dan terverifikasi.

Selain faktor administrasi, pembaruan identitas pemilik juga menghindarkan pemilik baru dari risiko hukum apabila kendaraan terlibat dalam pelanggaran atau insiden sebelum proses balik nama dilakukan.

Penghapusan BBNKB II juga dinilai membuka jalan bagi peningkatan transparansi transaksi kendaraan bekas karena biaya yang harus disiapkan pembeli menjadi lebih terukur dan mudah dihitung sejak awal.

Dari sisi pasar otomotif, penghapusan bea pada penyerahan kedua berpotensi mendorong aktivitas jual beli kendaraan bekas yang selama ini menjadi pilihan masyarakat menengah karena harga yang lebih terjangkau daripada membeli unit baru.

Baca Juga:  Kota Bandung Raih Predikat Tertinggi Smart City 2024

Pedagang kendaraan bekas memproyeksikan meningkatnya minat beli masyarakat karena beban biaya yang biasanya muncul saat balik nama kini menjadi lebih ringan sehingga harga total kepemilikan kendaraan cenderung turun.

Namun demikian, para pelaku industri tetap mengingatkan bahwa pembeli harus berhati-hati terhadap riwayat pajak kendaraan yang dibeli karena denda PKB atau keterlambatan pembayaran sebelumnya akan tetap menjadi tanggung jawab pemilik baru.***

Gambar Gravatar
Seorang writer di bidang jurnalis dan blogger. Sudah aktif menulis di media Indonesia sejak tahun 2016.