KoranBandung.co.id – Tulisan ini menyoroti batas tipis antara kesalahan informasi dan tuduhan penyebaran hoaks dalam dunia jurnalisme modern.
Situasi tersebut memperlihatkan bagaimana ketidaktepatan data sering menimbulkan stigma negatif kepada media.
Kondisi ini juga menunjukkan pentingnya literasi publik terkait jenis-jenis informasi keliru yang beredar.
Kesimpangsiuran informasi kerap terjadi dalam pemberitaan lapangan, terutama ketika jurnalis mengutip penjelasan saksi yang tidak memiliki keahlian medis atau belum memahami kondisi korban secara menyeluruh.
Dalam banyak kasus, saksi hanya menggambarkan apa yang mereka lihat secara terbatas sehingga data awal yang disampaikan kepada jurnalis berpotensi tidak akurat.
Kondisi inilah yang membuat publik mudah menarik kesimpulan bahwa media menyebarkan hoaks, meski faktanya informasi tersebut berasal dari sumber yang belum terverifikasi sepenuhnya.
Di sisi lain, media massa formal seperti KoranBandung.co.id memiliki mekanisme kerja yang menuntut verifikasi berlapis, revisi, hingga koreksi terbuka jika ditemukan kekeliruan dalam berita yang telah terbit.
Prosedur ini merupakan standar etika jurnalistik, yang secara hukum juga diakui melalui aturan terkait hak jawab dalam Undang-Undang Pers.
Namun, kesalahan persepsi masyarakat terhadap perbedaan antara hoaks, misinformasi, dan disinformasi membuat setiap kekeliruan pemberitaan langsung dikategorikan sebagai pelanggaran hukum atau bahkan dianggap sebagai ancaman di bawah UU ITE.
Untuk menghindari salah kaprah tersebut, penting bagi publik memahami definisi masing-masing istilah yang kerap digunakan secara bergantian meski maknanya berbeda tajam.
Apa Itu Hoaks?
Hoaks adalah informasi palsu yang sengaja dibuat dan disebarkan untuk menyesatkan publik.
Hoaks umumnya dirancang untuk memicu reaksi emosional, seperti kemarahan atau kepanikan, sehingga orang lebih mudah menyebarkannya tanpa memeriksa kebenarannya.
Dalam praktiknya, hoaks sering digunakan untuk tujuan tertentu, mulai dari keuntungan politik, ekonomi, hingga sekadar menciptakan kegaduhan.
Hoaks selalu memiliki unsur kesengajaan karena pembuatnya sadar bahwa informasi tersebut salah tetapi tetap menyebarkannya.
Apa Itu Misinformasi?
Misinformasi adalah informasi yang salah tetapi disebarkan tanpa niat jahat.
Kesalahan ini biasanya muncul akibat ketidaktahuan, pemahaman yang keliru, atau kurangnya data pendukung pada saat informasi disampaikan.
Dalam konteks pemberitaan kecelakaan, misinformasi dapat terjadi ketika saksi memberikan keterangan yang tidak tepat mengenai kondisi korban karena mereka tidak memiliki pengetahuan medis untuk memastikan apakah seseorang benar-benar meninggal atau masih hidup.
Misinformasi tidak memiliki unsur kesengajaan sehingga tidak dapat disamakan dengan hoaks.
Apa Itu Disinformasi?
Disinformasi adalah informasi salah yang sengaja dibuat dan disebarkan dengan motif tertentu.
Berbeda dengan hoaks yang sering menyasar publik secara luas, disinformasi biasanya dilakukan secara terstruktur atau sistematis, misalnya untuk membentuk persepsi tertentu atau menjatuhkan pihak tertentu.
Disinformasi merupakan bentuk manipulasi yang dilakukan dengan kesadaran penuh bahwa informasi tersebut tidak benar.
Karena unsur kesengajaan ini, disinformasi lebih dekat kepada tindakan berbahaya yang dapat merugikan banyak pihak.
Bagaimana Jika Media Massa Melakukan Misinformasi?
Kasus pemberitaan yang menyebutkan korban kecelakaan telah meninggal padahal masih hidup atau sebaliknya umumnya merupakan contoh misinformasi.
Kesalahan tersebut sering berasal dari keterangan awal saksi mata yang tidak paham kondisi sebenarnya, lalu diteruskan oleh jurnalis sebagai informasi awal sebelum diverifikasi lebih mendalam.
Dalam dunia jurnalistik, data awal kerap berubah setelah proses konfirmasi lanjutan dilakukan.
Karena itu, media memiliki mekanisme koreksi yang memungkinkan revisi berita dilakukan secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab profesional.
Secara hukum, kesalahan pemberitaan seperti ini bukan termasuk hoaks karena tidak ada unsur kesengajaan untuk menipu atau menciptakan kerugian publik.
Media tidak memiliki niat jahat ketika menyampaikan informasi tersebut karena pemberitaan didasarkan pada sumber awal yang dianggap kredibel pada saat itu.
Dalam konteks UU ITE, pasal-pasal terkait penyebaran informasi palsu hanya berlaku jika terdapat niat untuk menyesatkan atau merugikan pihak tertentu.
Dengan demikian, kasus kekeliruan informasi seperti ini tidak dapat dilaporkan menggunakan pasal UU ITE, sepanjang media menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki pemberitaan dan mengikuti kode etik jurnalistik.
Jika ada pihak yang merasa dirugikan, mekanisme yang tepat adalah menggunakan hak jawab atau pengaduan Dewan Pers, bukan pemidanaan.
Pendekatan ini selaras dengan semangat kebebasan pers dan perlindungan publik agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik yang memang memiliki proses koreksi dan verifikasi berkelanjutan.
Masyarakat perlu memahami perbedaan antara misinformasi, disinformasi, dan hoaks untuk menghindari stigmatisasi berlebihan terhadap media.
Literasi informasi membantu publik melihat bahwa tidak semua kesalahan pemberitaan merupakan tindakan kriminal atau kejahatan digital.
Dengan memahami konsep ini, masyarakat dapat lebih bijak menyikapi informasi yang berubah-ubah dan mengetahui mekanisme penyelesaiannya secara benar.***









