KoranBandung.co.id – Perkembangan terbaru kasus kematian balita RAF kembali mengguncang publik Bandung Timur.
Penetapan status hukum terhadap ibu tiri korban membuka fase baru penyelidikan yang sejak awal menyita perhatian masyarakat.
Pihak kepolisian memastikan langkah hukum ini diambil berdasarkan temuan medis yang dinilai tidak bisa lagi disangkal.
Polrestabes Bandung akhirnya menetapkan SM, perempuan berusia 26 tahun yang merupakan ibu tiri RAF, sebagai tersangka dalam dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan balita tersebut meninggal dunia.
Langkah itu diambil setelah penyidik mengumpulkan rangkaian alat bukti, termasuk hasil autopsi yang menunjukkan adanya sejumlah luka yang tidak wajar pada tubuh korban.
Kronologi kasus ini bergerak cepat sejak ayah kandung RAF, Anton, melaporkan dugaan kekerasan kepada pihak kepolisian pada Sabtu, 22 November 2025, sesaat setelah anaknya dinyatakan meninggal di RSUD Ujungberung.
Pemeriksaan medis yang dilakukan setelah pelaporan menjadi indikator awal bahwa penyebab kematian RAF tidak terjadi secara alami.
Tim forensik menemukan luka yang tersebar di beberapa bagian tubuh, termasuk kepala, dahi, bagian belakang kepala, dada, tangan, hingga kaki.
Setiap luka dianalisis secara terpisah untuk memastikan pola dan jenis benda yang berpotensi digunakan.
Pakar forensik menyimpulkan bahwa luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul dengan intensitas yang berbeda-beda.
Temuan mengenai luka lama menjadi faktor penentu bahwa kekerasan kemungkinan telah berlangsung dalam rentang waktu tertentu dan bukan kejadian insidental.
Hasil ini memperkuat keyakinan penyidik bahwa RAF mengalami perlakuan tidak manusiawi sebelum meninggal.
Pada Selasa, 25 November 2025, status hukum SM resmi dinaikkan menjadi tersangka setelah penyidik memastikan seluruh unsur awal tindak pidana telah terpenuhi.
Setelah penetapan itu, SM langsung ditahan untuk mencegah potensi hilangnya barang bukti serta menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri.
Penyidik kini menjadwalkan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka guna mengetahui pola perilaku, kondisi mental, serta kemungkinan motif di balik dugaan kekerasan tersebut.
Langkah itu diambil untuk memperjelas dinamika relasi di dalam rumah tangga yang dihuni korban sebelum kejadian tragis ini terjadi.
Kasus kematian RAF mencuat di media sosial setelah beredar foto-foto kondisi tubuh balita dengan banyak memar yang memicu respons emosional dari ribuan warganet.
Gelombang simpati dan kemarahan publik membuat kasus ini mendapat sorotan luas serta mendorong aparat bergerak lebih cepat dalam proses penyelidikan.
Polisi memastikan bahwa penyelidikan dilakukan secara hati-hati agar setiap temuan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kasus ini kini dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kategori ini menempatkan kasus RAF dalam prioritas penanganan tinggi karena menyangkut nyawa anak dan potensi kekerasan berulang.
Aparat menegaskan bahwa perkembangan lanjutan akan dibuka ke publik setelah pemeriksaan tambahan selesai dilakukan.***









