KoranBandung.co.id – Kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai petugas leasing kembali marak di wilayah hukum Polres Cimahi.
Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap praktik kejahatan terencana yang menjerat banyak korban dengan cara berpura-pura menjadi petugas lembaga pembiayaan kendaraan bermotor.
Sebanyak lima orang pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Modus para pelaku terbilang rapi dan terencana.
Mereka biasanya menargetkan pengendara motor yang terlihat menggunakan kendaraan hasil kredit, lalu mendekati korban dengan alasan menagih tunggakan cicilan.
Tanpa rasa curiga, korban kemudian diajak ke lokasi tertentu untuk proses administratif, sebelum akhirnya diminta membeli materai sebagai syarat penyelesaian administrasi.
Saat korban pergi membeli materai, pelaku dengan cepat membawa kabur sepeda motor milik korban.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan, para pelaku umumnya memperkenalkan diri sebagai petugas leasing dari perusahaan pembiayaan besar seperti FIF, BAF, atau Adira.
Mereka bertindak meyakinkan dengan menggunakan seragam kasual dan berbicara layaknya petugas resmi.
Namun di balik penampilan itu, tersimpan rencana jahat yang telah disusun matang.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 14 unit sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan oleh komplotan ini.
Beberapa kendaraan diketahui sudah berpindah tangan melalui transaksi ilegal.
Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah bukti pendukung seperti dokumen palsu dan ponsel yang digunakan untuk mengatur aksi para pelaku.
Penangkapan dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan dari sejumlah korban dengan pola kejadian yang sama.
Tim Resmob Polres Cimahi kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil melacak keberadaan para pelaku di wilayah Bandung Raya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan pelaku untuk memantau korban sebelum beraksi.
Kepolisian mengungkap bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing.
Ada yang bertugas mengintai calon korban, berpura-pura menjadi petugas leasing, hingga eksekutor yang membawa kabur kendaraan.
Sementara pelaku lainnya berperan sebagai penghubung yang menjual hasil kejahatan ke penadah di luar kota.
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa pelaku kejahatan kini semakin lihai memanfaatkan celah kepercayaan publik terhadap lembaga resmi.
Oleh sebab itu, setiap masyarakat diminta untuk selalu melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menyerahkan kendaraan atau dokumen apapun kepada pihak yang tidak dikenal.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan yang bermodus menyerupai petugas resmi untuk mengelabui masyarakat.***









