KoranBandung.co.id – Warga Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, digegerkan oleh kasus pembunuhan tragis yang menewaskan seorang penjaga konter handphone bernama Ilham, berusia 21 tahun.
Kejadian ini terjadi pada Jumat (7/11/2025) dini hari, ketika korban ditemukan tak bernyawa di tempat kerjanya dengan puluhan luka bacok di sekujur tubuh.
Kasus tersebut sontak mengundang perhatian luas karena pelaku yang tega menghabisi nyawa korban ternyata adalah mantan rekan kerjanya sendiri.
Pelaku diketahui bernama Nanang, berusia 27 tahun, yang sebelumnya sempat bekerja di konter yang sama dengan korban sebelum akhirnya keluar.
Polisi menyebut bahwa pelaku memiliki niat awal untuk mencuri sejumlah uang dan barang berharga di konter tersebut, namun aksinya berubah menjadi pembunuhan brutal karena panik saat ketahuan oleh korban.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa pelaku masuk ke dalam konter melalui atap kamar mandi pada dini hari ketika situasi sekitar sedang sepi.
Namun, nahas bagi pelaku, ia terpeleset dan jatuh ke dalam ember yang menyebabkan suara keras sehingga membangunkan korban yang sedang berada di dalam konter.
Korban yang mendengar suara mencurigakan langsung berteriak “maling” dengan maksud meminta pertolongan warga sekitar.
Ketakutan panik dan terdesak membuat pelaku langsung mengayunkan senjata tajam jenis golok yang telah dibawanya sejak awal.
Serangan membabi buta tersebut menewaskan Ilham di tempat dengan sekitar 30 luka bacokan di tubuhnya, membuat kondisi korban sangat mengenaskan.
Usai memastikan korban tak bergerak, pelaku dengan cepat mengambil sejumlah handphone dari etalase konter yang ditaksir senilai Rp22 juta.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian melalui jalur yang sama.
Kepolisian yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan membentuk tim gabungan untuk memburu pelaku.
Hanya dalam waktu singkat, pelarian Nanang berakhir setelah polisi berhasil menangkapnya di kawasan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Penangkapan tersebut berlangsung tanpa perlawanan berarti, dan pelaku langsung digelandang ke Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa motif utama di balik aksi keji tersebut adalah karena pelaku terjerat utang judi online.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku, beberapa unit handphone hasil curian, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Kombes Pol Budi Sartono menegaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dengan dua pasal tersebut, Nanang terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat mengenai dampak buruk dari kecanduan judi online yang dapat menyeret seseorang ke dalam tindak kriminal serius.***










1 komentar
Komentar ditutup.