KoranBandung.co.id – Peredaran video viral tentang dugaan aksi mata elang kembali memicu kekhawatiran pengguna kendaraan bermotor.
Rekaman tersebut menampilkan pola baru penarikan motor secara paksa yang menimbulkan keresahan publik.
Peristiwa itu diduga terjadi di wilayah Cimahi pada Kamis sore, 20 November 2025.
Video viral yang beredar melalui akun TikTok roymenggo menampilkan seorang pengendara motor yang dihentikan paksa oleh terduga mata elang atau matel, yang disebut-sebut membawa misi penagihan keterlambatan pembayaran angsuran.
Pengunggah video menjelaskan bahwa korban awalnya hanya diminta berhenti karena pelaku ingin “menitipkan surat”, yang diklaim berkaitan dengan tunggakan motor selama dua bulan.
Situasi yang semula terlihat sebagai penyampaian pemberitahuan berubah menjadi aksi penarikan paksa ketika motor langsung dibawa oleh para terduga pelaku.
Ketegangan terlihat jelas dalam video ketika korban berusaha mempertahankan kendaraannya.
Perilaku yang terekam tersebut segera memicu respons publik mengingat aksi matel di lapangan kerap dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan hukum maupun standar prosedur yang seharusnya diterapkan.
Komentar warganet lainnya yang turut menanggapi video tersebut memperkuat dugaan bahwa modus serupa sudah terjadi di sejumlah lokasi dengan pola yang hampir sama.
Seorang warganet menggambarkan pengalaman serupa, menjelaskan bahwa para matel biasanya mengaku hanya memberikan surat peringatan tetapi lantas mengangkut motor secara paksa meskipun kendaraan dalam kondisi terkunci stang.
Pengalaman tersebut menambah panjang daftar keluhan masyarakat mengenai aksi para penagih lapangan yang bekerja tanpa identitas jelas dan tidak mengikuti mekanisme legal yang ditetapkan lembaga pembiayaan resmi.
Dari penelusuran lapangan diketahui bahwa aksi penarikan paksa semacam ini sering kali dilakukan secara terburu-buru sehingga rawan salah sasaran dan menimbulkan kerugian di dua sisi, yaitu bagi konsumen dan bagi perusahaan pembiayaan itu sendiri.
Dalam beberapa kasus, unit leasing bahkan mengaku tidak mengetahui aksi penarikan yang dilakukan atas nama perusahaan mereka sehingga memperlihatkan adanya celah antara instruksi resmi dan praktik di lapangan.
Salah satu sumber dari perusahaan leasing yang ditemui tim KoranBandung menjelaskan bahwa perusahaan biasanya memiliki prosedur tertulis dan tidak pernah menginstruksikan staf lapangan untuk melakukan penarikan tanpa dokumen resmi dari pihak mereka.
Dalam konteks kasus di Cimahi, keberanian para matel menjalankan praktik tersebut menjadi ironis mengingat Polres Cimahi tengah gencar menggelar operasi penertiban terhadap aksi debt collector ilegal dalam beberapa minggu terakhir.
Penertiban yang dilakukan aparat sebenarnya berhasil mengurangi sejumlah aktivitas penarikan liar, namun video terbaru ini menunjukkan bahwa beberapa kelompok masih tetap beroperasi dengan berbagai modus baru.***









