Bukan Hanya di Bandung Barat dan Kota Bandung, Penghentian Izin Perumahan Diperluas ke Seluruh Jawa Barat
Gambar hanya ilustrasi.

Bukan Hanya di Bandung Barat dan Kota Bandung, Penghentian Izin Perumahan Diperluas ke Seluruh Jawa Barat

Diposting pada
web otomotif bandung barat

KoranBandung.co.id – Kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan yang sebelumnya dikenal terbatas di Bandung Raya kini resmi diperluas ke seluruh wilayah Jawa Barat sebagai respons atas meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi.

Langkah strategis ini menandai perubahan besar dalam arah pengendalian pembangunan permukiman di Jawa Barat yang selama ini menghadapi tekanan urbanisasi dan alih fungsi lahan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menempatkan keselamatan lingkungan dan masyarakat sebagai prioritas utama dalam kebijakan terbaru yang bersifat menyeluruh dan lintas daerah ini.

Perluasan kebijakan tersebut ditetapkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.

Surat edaran ini menjadi dasar hukum bagi seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat untuk menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan baru.

Baca Juga:  Seperti Apa Kota Bandung dalam Pengelolaan Sampah 2025?

Kebijakan tersebut lahir dari evaluasi mendalam terhadap meningkatnya kejadian banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi secara berulang di berbagai wilayah Jawa Barat.

Pemerintah provinsi menilai bahwa pola pembangunan perumahan yang tidak selaras dengan kondisi geografis dan daya dukung lingkungan telah memperbesar potensi bencana.

Dalam dokumen resmi tersebut ditegaskan bahwa ancaman bencana hidrometeorologi tidak lagi terpusat di kawasan Bandung Raya.

Seluruh wilayah Jawa Barat kini dipandang memiliki tingkat kerentanan yang relatif tinggi akibat perubahan iklim, degradasi lingkungan, dan tekanan pembangunan.

Pendekatan ini menunjukkan adanya pergeseran perspektif pemerintah dari kebijakan sektoral menjadi kebijakan mitigasi bencana yang bersifat regional.

Baca Juga:  Mobil Terperosok ke Solokan di Jalan Cipamokolan Bandung, Warga Bahu Membahu Lakukan Evakuasi

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat Mas Adi Komar menyampaikan bahwa kebijakan ini berlaku tanpa pengecualian bagi seluruh daerah di provinsi tersebut.

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa tidak ada wilayah yang mendapatkan perlakuan khusus dalam penghentian sementara izin perumahan ini.

Dengan cakupan kebijakan yang luas, pemerintah daerah diminta untuk segera melakukan penyesuaian kebijakan di tingkat lokal.

Pemprov Jawa Barat secara eksplisit mengaitkan penghentian izin perumahan dengan kewajiban penyusunan dan penyelesaian kajian risiko bencana oleh masing-masing daerah.

Kajian risiko bencana ini diposisikan sebagai prasyarat utama sebelum aktivitas pembangunan perumahan dapat kembali dilanjutkan.

Selain kajian risiko, pemerintah kabupaten dan kota juga diwajibkan menyesuaikan kembali rencana tata ruang wilayah atau RTRW agar lebih adaptif terhadap potensi bencana.

Baca Juga:  Insiden Pemukulan di Gatot Subroto Bandung, Korban Dievakuasi ke RS Muhammadiyah

Langkah ini diharapkan mampu mengoreksi perencanaan tata ruang yang selama ini dinilai kurang mempertimbangkan aspek keselamatan lingkungan.***

Gambar Gravatar
Seorang writer di bidang jurnalis dan blogger. Sudah aktif menulis di media Indonesia sejak tahun 2016.