KoranBandung.co.id – Kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan yang sebelumnya dikenal terbatas di Bandung Raya kini resmi diperluas ke seluruh wilayah Jawa Barat sebagai respons atas meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi.
Langkah strategis ini menandai perubahan besar dalam arah pengendalian pembangunan permukiman di Jawa Barat yang selama ini menghadapi tekanan urbanisasi dan alih fungsi lahan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menempatkan keselamatan lingkungan dan masyarakat sebagai prioritas utama dalam kebijakan terbaru yang bersifat menyeluruh dan lintas daerah ini.
Perluasan kebijakan tersebut ditetapkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.
Surat edaran ini menjadi dasar hukum bagi seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat untuk menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan baru.
Kebijakan tersebut lahir dari evaluasi mendalam terhadap meningkatnya kejadian banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi secara berulang di berbagai wilayah Jawa Barat.
Pemerintah provinsi menilai bahwa pola pembangunan perumahan yang tidak selaras dengan kondisi geografis dan daya dukung lingkungan telah memperbesar potensi bencana.
Dalam dokumen resmi tersebut ditegaskan bahwa ancaman bencana hidrometeorologi tidak lagi terpusat di kawasan Bandung Raya.
Seluruh wilayah Jawa Barat kini dipandang memiliki tingkat kerentanan yang relatif tinggi akibat perubahan iklim, degradasi lingkungan, dan tekanan pembangunan.
Pendekatan ini menunjukkan adanya pergeseran perspektif pemerintah dari kebijakan sektoral menjadi kebijakan mitigasi bencana yang bersifat regional.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat Mas Adi Komar menyampaikan bahwa kebijakan ini berlaku tanpa pengecualian bagi seluruh daerah di provinsi tersebut.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa tidak ada wilayah yang mendapatkan perlakuan khusus dalam penghentian sementara izin perumahan ini.
Dengan cakupan kebijakan yang luas, pemerintah daerah diminta untuk segera melakukan penyesuaian kebijakan di tingkat lokal.
Pemprov Jawa Barat secara eksplisit mengaitkan penghentian izin perumahan dengan kewajiban penyusunan dan penyelesaian kajian risiko bencana oleh masing-masing daerah.
Kajian risiko bencana ini diposisikan sebagai prasyarat utama sebelum aktivitas pembangunan perumahan dapat kembali dilanjutkan.
Selain kajian risiko, pemerintah kabupaten dan kota juga diwajibkan menyesuaikan kembali rencana tata ruang wilayah atau RTRW agar lebih adaptif terhadap potensi bencana.
Langkah ini diharapkan mampu mengoreksi perencanaan tata ruang yang selama ini dinilai kurang mempertimbangkan aspek keselamatan lingkungan.***









