KoranBandung.co.id – Penolakan buruh terhadap kebijakan upah minimum tahun 2026 di Kabupaten Bandung Barat menjadi sorotan nasional setelah rencana aksi mogok daerah selama tiga hari diumumkan sebagai bentuk protes terhadap regulasi baru pengupahan.
Gelombang ketidakpuasan ini muncul di tengah perubahan formula penghitungan upah minimum yang dinilai tidak berpihak pada realitas kebutuhan hidup pekerja.
Kebijakan pengupahan yang baru ditandatangani Presiden Prabowo Subianto tersebut dianggap mempersempit ruang dialog antara pemerintah dan kalangan buruh.
Rencana mogok daerah yang akan berlangsung pada Senin hingga Rabu, 23–24 Desember 2025, menjadi sinyal kuat bahwa relasi industrial di wilayah Bandung Barat sedang berada pada titik kritis.
Kalangan buruh di Kabupaten Bandung Barat menyatakan penolakan tegas terhadap besaran upah minimum kabupaten tahun 2026 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang baru disahkan.
Penolakan ini didasari oleh pandangan bahwa regulasi tersebut disusun tanpa melibatkan perwakilan pekerja secara substansial dalam proses perumusannya.
Buruh menilai absennya partisipasi pekerja dalam penyusunan kebijakan membuat hasil akhir perhitungan upah tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak di lapangan.
Dalam perspektif buruh, kebijakan pengupahan seharusnya menjadi instrumen perlindungan sosial, bukan sekadar rumus ekonomi yang kaku.
Skema penghitungan upah terbaru yang mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan koefisien alfa tertentu dinilai tidak sensitif terhadap tekanan biaya hidup harian.
Perwakilan serikat pekerja di Bandung Barat menilai kenaikan upah yang dihasilkan dari formula tersebut hanya berada di bawah angka enam persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Angka kenaikan tersebut dipandang tidak sebanding dengan laju kenaikan harga kebutuhan pokok yang terus terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Buruh menggarisbawahi bahwa lonjakan harga bahan pangan, bahan bakar minyak, dan tarif listrik telah secara signifikan menggerus daya beli pekerja.
Dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, buruh menilai kenaikan upah minimum harus mampu menjadi bantalan sosial bagi keluarga pekerja.
Kalangan buruh di Bandung Barat mengajukan tuntutan kenaikan upah minimum tahun 2026 di kisaran delapan hingga sepuluh persen sebagai angka yang dinilai rasional.
Berdasarkan perhitungan buruh, jika upah minimum Kabupaten Bandung Barat tahun 2025 berada di angka Rp 3.736.741, maka kenaikan sepuluh persen akan menghasilkan UMK 2026 sebesar Rp 4.110.415.
Tuntutan tersebut bukan sekadar angka nominal, melainkan refleksi dari kebutuhan riil pekerja untuk mempertahankan standar hidup yang layak.
Buruh menilai bahwa kenaikan upah pada kisaran tersebut masih berada dalam batas kemampuan dunia usaha jika diimbangi dengan kebijakan pendukung yang tepat.
Dalam sudut pandang buruh, kebijakan pengupahan tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab negara dalam menjaga keseimbangan antara produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja.
Rencana mogok daerah selama tiga hari dirancang sebagai bentuk tekanan moral dan sosial agar pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan yang telah ditetapkan.
Aksi mogok tersebut diproyeksikan akan melibatkan berbagai sektor industri yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Buruh menegaskan bahwa aksi ini dilakukan secara terorganisir dan bertujuan menyampaikan aspirasi secara kolektif, bukan untuk menciptakan kekacauan ekonomi.
Di sisi lain, kalangan buruh menyadari bahwa mogok kerja memiliki konsekuensi ekonomi, namun mereka menilai langkah tersebut sebagai jalan terakhir.
Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang baru ditandatangani pada Selasa, 16 Desember 2025, menjadi landasan hukum utama kebijakan upah minimum tahun 2026.
Dalam beleid tersebut, formula kenaikan upah ditetapkan berdasarkan inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan koefisien alfa.
Rentang koefisien alfa yang ditetapkan pemerintah berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9.
Buruh menilai fleksibilitas koefisien tersebut belum cukup menjawab kebutuhan spesifik daerah dengan biaya hidup tinggi seperti Bandung Barat.
Kritik juga diarahkan pada pendekatan makro ekonomi yang dinilai terlalu umum dan kurang mempertimbangkan variabel sosial.
Menurut buruh, kebutuhan hidup layak tidak bisa direduksi menjadi sekadar angka statistik tahunan.
Kondisi perumahan, transportasi, pendidikan, dan kesehatan menjadi faktor penting yang harus masuk dalam perhitungan upah minimum.***









