Datang Bawa Golok ke Tempat Makan, Pelaku Pengancaman di Ciparay Kini Diamankan Polisi 1
Sumber: IG/ ciparay.id

Datang Bawa Golok ke Bakso Rusuk Klenger Ciparay, Pelaku Pengancaman di Ciparay Bandung Kini Diamankan Polisi

Diposting pada
web otomotif bandung barat

KoranBandung.co.id – Insiden pengancaman bersenjata tajam yang terjadi di sebuah tempat usaha kuliner kembali memantik perhatian publik terhadap isu keamanan lingkungan di Kabupaten Bandung.

Peristiwa ini melibatkan seorang karyawan toko bakso yang mengalami ancaman langsung dari pelaku yang datang membawa senjata tajam pada malam hari.

Kasus tersebut kini telah masuk ke ranah hukum setelah pengelola usaha melaporkannya kepada pihak kepolisian setempat untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kronologi Kejadian di Lokasi Usaha

Pengelola toko Bakso Rusuk Klenger cabang Ciparay, Kabupaten Bandung, mengungkapkan bahwa insiden pengancaman terjadi pada Rabu malam, 24 Desember 2025.

Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB di lokasi usaha yang berada di kawasan Ciparay saat aktivitas operasional masih berlangsung.

Seorang pria datang ke area toko dengan membawa senjata tajam jenis golok yang secara nyata membahayakan keselamatan karyawan yang sedang bertugas.

Situasi di dalam dan sekitar toko sempat mencekam karena pelaku menunjukkan sikap agresif yang berpotensi menimbulkan korban.

Baca Juga:  Pohon Tumbang Timpa Kendaraan di Kresna Cicendo Bandung

Karyawan yang menjadi sasaran ancaman dilaporkan mengalami tekanan psikologis akibat tindakan intimidatif yang dilakukan secara terbuka.

Pengelola usaha menilai tindakan tersebut tidak hanya mengancam individu, tetapi juga menciptakan rasa takut bagi pelanggan dan masyarakat sekitar.

Langkah Pengelola dan Dokumentasi Bukti

Pihak pengelola toko menyatakan bahwa seluruh rangkaian kejadian telah didokumentasikan melalui CCTV secara lengkap sebagai bagian dari upaya hukum.

Pengelola juga menegaskan komitmennya untuk melindungi karyawan dari segala bentuk ancaman yang berpotensi mengganggu keselamatan kerja.

Laporan resmi kemudian disampaikan kepada aparat kepolisian setempat sesaat setelah situasi dinyatakan aman.

Respons Cepat Kepolisian Ciparay

Polsek Ciparay Polresta Bandung menunjukkan respons cepat dengan langsung menindaklanjuti laporan yang diterima dari pihak pengelola toko.

Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengancaman.

Pelaku diketahui berinisial NPF (27) dan diamankan tanpa perlawanan berarti oleh petugas.

Baca Juga:  Danau Cirata Purwakarta Penuh Eceng Gondok, Warga Bahkan Bisa Berjalan di Atasnya

Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Ciparay.

Kecepatan penanganan kasus ini mendapat apresiasi dari pihak pengelola usaha yang berharap proses hukum dapat berjalan tegas dan adil.

Identitas dan Lokasi Penangkapan Pelaku

Polisi mengamankan pelaku di wilayah hukum Polsek Ciparay, Kabupaten Bandung.

Lokasi kejadian berada di Tempat Bakso Klenger yang beralamat di Kampung Garduh, Jalan Raya Pacet–Ciparay, RT 05 RW 04, Desa Sagaracipta, Kecamatan Ciparay.

Berdasarkan keterangan awal, pelaku diketahui berprofesi sebagai juru parkir yang biasa beraktivitas di depan kios bakso tersebut.

Fakta ini menjadi perhatian karena menunjukkan potensi konflik yang dapat muncul di ruang publik apabila tidak dikelola dengan baik.

Petugas juga mengamankan senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi pengancaman sebagai barang bukti.

Proses Pemeriksaan dan Pendalaman Motif

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Ciparay.

Baca Juga:  Dini Hari Mencekam di Ciparay! Longsor Hantam Komplek Sukasarimukti Ciparay, Anak 11 Tahun Luka Ringan

Aparat kepolisian mendalami motif di balik tindakan pengancaman yang dilakukan pelaku terhadap karyawan toko.

Pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah perbuatan tersebut dipicu oleh persoalan pribadi, ekonomi, atau faktor lain.

Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan pasal yang akan dikenakan kepada pelaku.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius.***

Gambar Gravatar
Seorang writer di bidang jurnalis dan blogger. Sudah aktif menulis di media Indonesia sejak tahun 2016.