KoranBandung.co.id – Aksi kekerasan jalanan kembali menjadi sorotan publik setelah kepolisian mengungkap kasus pembacokan yang terjadi di wilayah Cimahi Utara.
Peristiwa ini menambah daftar kejahatan jalanan yang melibatkan kelompok remaja dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Penanganan cepat aparat kepolisian menjadi perhatian karena sebagian pelaku masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aksi pembacokan di Jalan Ciawitali, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara.
Insiden tersebut terjadi pada Rabu malam (17/12/2025) sekitar pukul 22.45 WIB saat situasi lingkungan sedang relatif sepi.
Dari enam orang yang diamankan, empat di antaranya diketahui masih berusia di bawah umur dan masuk dalam kategori anak yang berhadapan dengan hukum.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak berwajib usai mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan penelusuran kepolisian, peristiwa bermula ketika korban pulang dari tempat kerjanya dengan berjalan kaki.
Korban terpaksa berjalan karena sepeda motor yang biasa digunakan mengalami kerusakan dan tidak dapat dioperasikan.
Saat melintas di ruas Jalan Ciawitali, korban tiba-tiba berhadapan dengan sekelompok orang yang bergerak secara beriringan.
Kelompok tersebut diketahui menggunakan tiga sepeda motor dan berkeliling di sekitar lokasi kejadian.
Ketika melihat korban berjalan seorang diri, kelompok tersebut langsung mendekat tanpa adanya percakapan.
Salah satu pelaku kemudian melakukan serangan menggunakan senjata tajam jenis golok.
Serangan tersebut diarahkan ke bagian tengkuk korban dan dilakukan satu kali tebasan.
Akibat serangan mendadak itu, korban tidak sempat melakukan perlawanan.
Korban mengalami luka robek cukup serius di bagian belakang kepala.
Kondisi korban mengharuskannya mendapatkan penanganan medis di rumah sakit terdekat.
Meski mengalami luka, korban masih mampu meminta pertolongan kepada warga sekitar lokasi kejadian.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan bantuan awal sebelum korban dibawa untuk mendapatkan perawatan.
Laporan kejadian ini kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.
Langkah awal yang dilakukan adalah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.
Petugas juga menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di jalur yang dilalui para pelaku.
Dari hasil analisis rekaman tersebut, polisi memperoleh gambaran pergerakan para pelaku sebelum dan sesudah kejadian.
Identifikasi pelaku dilakukan secara bertahap berdasarkan ciri-ciri dan kendaraan yang digunakan.
Upaya penyelidikan tersebut akhirnya mengarah pada enam orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Keenam pelaku kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Cimahi.
Polisi memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.
Pasal 358 KUHP turut disangkakan karena perbuatan dilakukan secara berkelompok.
Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai lima tahun enam bulan penjara.***









