KoranBandung.co.id – Kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pasangan suami istri terhadap majikannya sendiri berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Cimahi.
Kejahatan tersebut terungkap setelah korban menyadari rumah miliknya telah dikosongkan dari berbagai barang berharga.
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga di Kota Cimahi, Jawa Barat.
Kasus ini bermula dari laporan pemilik rumah yang mendapati kediamannya dalam kondisi banyak barang hilang.
Pelaku diketahui merupakan orang yang selama ini dipercaya korban untuk menjaga dan mengawasi rumah tersebut.
Kepercayaan itu diberikan karena korban tidak menempati rumah secara rutin dan berencana melakukan renovasi di kemudian hari.
Namun, situasi berubah ketika korban kembali ke rumah dan menemukan berbagai barang bernilai tinggi telah raib tanpa jejak.
Barang-barang yang hilang meliputi selimut, speaker, kamera pengawas atau CCTV, tape mobil, mesin jet pump, televisi, hingga berbagai peralatan rumah tangga lainnya.
Hilangnya barang-barang tersebut membuat korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp600 juta.
Kerugian dalam jumlah besar ini kemudian mendorong korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Penyelidikan mengungkap bahwa aksi pencurian tersebut tidak dilakukan seorang diri.
ART perempuan yang bekerja di rumah korban ternyata bersekongkol dengan suaminya untuk menjalankan aksinya.
Suami pelaku diduga berperan aktif dalam membantu pengangkutan dan penjualan barang-barang hasil curian.
Keduanya kini resmi ditahan di Mapolres Cimahi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***









