KoranBandung.co.id – Fenomena kendaraan bekas berstatus matel on kembali menjadi perhatian publik karena maraknya kasus kerugian konsumen akibat kurangnya pemahaman hukum.
Istilah matel on semakin sering terdengar di tengah masyarakat seiring meningkatnya transaksi motor dan mobil bekas dengan harga miring.
Di balik harga yang menggiurkan, status matel on menyimpan risiko hukum dan finansial yang kerap diabaikan calon pembeli.
Mengenal Arti Matel On dalam Transaksi Kendaraan Bekas
Matel on merupakan singkatan dari mata elang aktif yang merujuk pada status kendaraan bermasalah di lembaga pembiayaan.
Kendaraan dengan status ini biasanya masih terikat kewajiban kredit yang belum diselesaikan oleh pemilik sebelumnya.
Dalam banyak kasus, cicilan kendaraan tersebut mengalami tunggakan atau masuk kategori kredit macet.
Selain itu, BPKB kendaraan matel on umumnya masih dijaminkan di perusahaan leasing dan belum ditebus secara sah.
Kondisi tersebut membuat kendaraan secara hukum belum sepenuhnya berpindah kepemilikan kepada penjual.
Akibatnya, transaksi jual beli kendaraan matel on berada di area abu-abu yang rawan menimbulkan sengketa.
Mengapa Kendaraan Matel On Banyak Diminati
Harga kendaraan matel on yang jauh di bawah pasaran menjadi daya tarik utama bagi pembeli.
Selisih harga yang bisa mencapai puluhan persen sering kali dianggap sebagai peluang mendapatkan kendaraan murah.
Di tengah tekanan ekonomi, tawaran kendaraan murah menjadi solusi instan bagi sebagian masyarakat.
Namun, rendahnya literasi hukum membuat risiko di balik harga murah tersebut sering diabaikan.
Tidak sedikit pembeli yang hanya fokus pada kondisi fisik kendaraan tanpa menelusuri status hukumnya.
Padahal, aspek legalitas merupakan faktor paling krusial dalam transaksi kendaraan bermotor.
Status Hukum Kendaraan Matel On
Secara hukum, kendaraan dengan status matel on masih tercatat sebagai aset lembaga pembiayaan.
Hal ini berarti hak kepemilikan penuh belum berpindah kepada pemilik terakhir.
Transaksi jual beli atas objek yang masih menjadi jaminan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Baik penjual maupun pembeli berpotensi menghadapi konsekuensi pidana dan perdata.
Dalam praktiknya, kendaraan matel on juga berisiko ditarik kembali oleh pihak leasing.
Penarikan tersebut dapat dilakukan kapan saja selama kewajiban kredit belum dilunasi.
Aplikasi Matel Online dan Permasalahan Legal
Munculnya aplikasi matel online di smartphone sempat dianggap sebagai solusi untuk mengecek status kendaraan.
Aplikasi tersebut memungkinkan pengguna mengetahui apakah kendaraan terindikasi bermasalah atau tidak.
Namun, penggunaan aplikasi matel online menyimpan persoalan hukum yang serius.
Data yang ditampilkan dalam aplikasi tersebut berasal dari informasi nasabah lembaga pembiayaan.
Publikasi data pribadi tanpa izin melanggar prinsip perlindungan data dan privasi.
Karena alasan itulah, aparat penegak hukum mulai memblokir aplikasi matel online.
Pihak yang menyalahgunakan data tersebut juga berpotensi dikenai sanksi pidana.
Risiko Hukum bagi Pembeli Kendaraan Matel On
Membeli kendaraan matel on bukan hanya soal kehilangan uang, tetapi juga risiko hukum jangka panjang.
Pembeli dapat dianggap turut serta dalam penguasaan objek jaminan secara tidak sah.
Dalam situasi tertentu, pembeli bisa diminta mempertanggungjawabkan kendaraan tersebut.
Risiko ini semakin besar jika transaksi dilakukan tanpa dokumen resmi dan perjanjian tertulis.
Tidak adanya perlindungan hukum membuat posisi pembeli menjadi sangat lemah.
Kerugian finansial pun sulit dipulihkan karena transaksi dianggap tidak sah.
Dampak Sosial dan Ekonomi dari Praktik Matel On
Maraknya transaksi kendaraan matel on turut menciptakan ketidakpastian di pasar kendaraan bekas.
Praktik ini merugikan konsumen yang beritikad baik namun minim informasi.
Lembaga pembiayaan juga menghadapi peningkatan risiko kredit bermasalah.
Dalam jangka panjang, kepercayaan publik terhadap pasar kendaraan bekas dapat menurun.
Hal ini berpotensi menghambat pertumbuhan industri otomotif secara keseluruhan.
Cara Aman Membeli Kendaraan Bekas
Calon pembeli disarankan selalu memeriksa status kredit kendaraan sebelum bertransaksi.
Pemeriksaan dapat dilakukan langsung ke perusahaan leasing terkait.
Pastikan BPKB asli berada di tangan penjual dan tidak dalam status jaminan.
Transaksi sebaiknya dilakukan secara transparan dengan dokumen lengkap.
Menggunakan jasa notaris atau pihak ketiga terpercaya dapat menambah keamanan transaksi.
Langkah preventif ini jauh lebih murah dibandingkan menanggung risiko hukum di kemudian hari.***









