KoranBandung.co.id – Pemerintah Kota Bandung menegaskan dukungan total terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat yang menghentikan sementara penerbitan izin perumahan di kawasan Bandung Raya.
Langkah tersebut dipandang sebagai upaya strategis untuk memperkuat mitigasi bencana dan mengendalikan pembangunan agar selaras dengan daya dukung lingkungan.
Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya kejadian banjir dan longsor yang menghantam sejumlah wilayah Bandung Raya dalam beberapa pekan terakhir.
Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM menjadi dasar pelaksanaan kebijakan penghentian sementara perizinan pembangunan perumahan di wilayah metropolitan tersebut.
Pemkot Bandung memandang kebijakan ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan langkah preventif yang harus dilakukan untuk mengurangi risiko bencana yang semakin meningkat akibat perubahan tata guna lahan.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan bahwa kota ini perlu memastikan setiap pembangunan mematuhi aspek kajian risiko agar tidak memperburuk kerentanan lingkungan yang sudah terjadi selama beberapa tahun terakhir.
Ia menilai situasi yang berkembang saat ini harus dijadikan momentum untuk memperbaiki tata ruang dan menegakkan standar pembangunan yang lebih ketat serta berbasis keberlanjutan.
Farhan menekankan bahwa keselamatan warga merupakan prioritas utama dan semua kebijakan pembangunan harus diarahkan untuk menjamin hal tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bandung menyatakan kesiapan menjalankan seluruh arahan, mulai dari penghentian sementara izin perumahan, evaluasi terhadap pembangunan di kawasan rawan, hingga memperketat pengawasan teknis di lapangan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengembang benar-benar mematuhi ketentuan dan tidak mengambil jalan pintas yang berpotensi menimbulkan bencana di kemudian hari.
Farhan juga menggarisbawahi pentingnya sanksi tegas bagi pihak yang tetap memaksakan pembangunan tanpa izin atau melanggar aturan tata ruang yang telah ditetapkan.
Menurutnya, tanpa penegakan aturan yang konsisten, kebijakan mitigasi akan sulit berjalan efektif dan rawan dikompromikan oleh kepentingan jangka pendek.
Ia menilai bahwa penataan ruang bukan hanya urusan administratif, melainkan fondasi utama dari upaya pencegahan bencana di wilayah perkotaan yang kian padat dan kompleks.
Oleh karena itu, ia mendorong kerja sama lintas daerah di Bandung Raya agar penanganan risiko bencana lebih terintegrasi dan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Farhan menyatakan bahwa dampak bencana tidak mengenal batas administrasi sehingga koordinasi antara kabupaten dan kota menjadi vital untuk menciptakan sistem mitigasi yang menyeluruh.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kebijakan penghentian izin perumahan diambil setelah banjir bandang dan tanah longsor melanda beberapa titik di Bandung Raya.
Bencana beruntun tersebut memperlihatkan bahwa sistem tata ruang perlu peninjauan ulang agar mampu menghadapi dinamika cuaca ekstrem yang semakin sering terjadi.
Dedi memandang kebijakan penghentian sementara sebagai langkah mitigasi untuk mencegah bencana lanjutan maupun kejadian berulang yang berpotensi memakan korban lebih besar.
Ia menegaskan bahwa pembangunan harus kembali berorientasi pada analisis risiko sehingga tidak lagi memperburuk kondisi alam yang sudah rapuh.
Penghentian izin ini akan terus diberlakukan sampai seluruh kabupaten dan kota menyelesaikan kajian risiko bencana atau melakukan penyesuaian terhadap rencana tata ruang wilayah masing-masing.***









