KoranBandung.co.id – Insiden percobaan pengeroyokan terhadap seorang pedagang martabak di Kota Bandung kembali menegaskan urgensi kewaspadaan publik terhadap meningkatnya aksi kejahatan jalanan.
Peristiwa ini sekaligus memperlihatkan bahwa keberanian warga dalam menghadapi ancaman dapat berperan besar dalam menggagalkan aksi kriminal yang mengintai lingkungan sekitar.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono, memberikan penghargaan khusus kepada seorang pedagang martabak bernama Agus Nugraha yang menjadi korban sekaligus penyintas dalam insiden percobaan pengeroyokan bersenjata tajam di kawasan Jalan Inhoftank No. 89 Kota Bandung.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas tindakan spontan Agus yang berupaya mempertahankan diri ketika sekelompok pemuda bersenjata tajam menyerang lapaknya pada Sabtu dini hari, 29 November 2025.
Agus diketahui berada di lokasi dagangannya ketika sekitar sepuluh pelaku yang menamakan diri sebagai kelompok WAKAP melakukan rolling sambil membawa celurit dan menyerang tanpa provokasi.
Korban berhasil selamat setelah melakukan perlawanan terbatas dan mendapatkan dukungan cepat dari warga yang mendengar keributan serta segera menghampiri lokasi kejadian.
Dukungan masyarakat tersebut membuat para pelaku kebingungan sehingga sebagian dari mereka melarikan diri ketika melihat situasi mulai tidak menguntungkan.
Respons warga yang kompak menjadi salah satu faktor utama yang membuat aksi para pelaku dapat digagalkan sebelum meluas menjadi kerusuhan yang lebih besar.
Polrestabes Bandung kemudian bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi yang menyaksikan rangkaian peristiwa itu.
Dalam proses penyidikan, polisi berhasil mengamankan tiga pemuda berinisial AR berusia 17 tahun, FR berusia 19 tahun, dan NA berusia 18 tahun yang teridentifikasi sebagai bagian dari kelompok penyerang.
Ketiga tersangka tersebut merupakan bagian dari struktur kelompok jalanan yang diduga kerap melakukan konvoi malam sambil membawa sajam tanpa hak.
Polisi menyita satu bilah celurit panjang berwarna ungu yang digunakan dalam serangan serta satu unit motor Mio biru yang dipakai sebagai sarana mobilitas para pelaku.
Barang bukti tersebut menjadi dasar kuat bagi aparat untuk menjerat para tersangka dengan beberapa pasal berlapis terkait percobaan pengeroyokan, percobaan penganiayaan, serta kepemilikan senjata tajam.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 jo 53 KUHP, Pasal 351 jo 53 KUHP, serta Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang memungkinkan hukuman maksimal hingga sepuluh tahun penjara.
Kapolrestabes Bandung menegaskan bahwa keberanian korban menjadi contoh nyata bahwa masyarakat dapat berperan penting dalam menciptakan lingkungan yang aman ketika dihadapkan pada situasi darurat.
Pihak kepolisian menilai tindakan Agus menunjukkan ketegasan sikap dalam mempertahankan diri di tengah ancaman yang berkembang cepat dan tidak terduga.
Pemberian penghargaan kepada Agus juga menjadi bentuk edukasi sosial agar masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada kejahatan jalanan.***









