KoranBandung.co.id – Kasus peletakan benda menyerupai bom di teras Gereja GKPS kawasan ITC Kosambi Bandung menjadi pengingat serius akan pentingnya kewaspadaan dan tanggung jawab publik di ruang bersama.
Peristiwa ini mencuat di tengah meningkatnya sensitivitas masyarakat terhadap isu keamanan tempat ibadah dan fasilitas umum di wilayah perkotaan.
Aparat kepolisian menegaskan bahwa penanganan cepat dan terukur dilakukan untuk memastikan situasi tetap kondusif tanpa memicu kepanikan berkepanjangan.
Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat pagi, 19 Desember 2025, sekitar pukul 07.30 WIB di Ruko Blok G 1 Jalan Baranangsiang, Kota Bandung.
Lokasi kejadian berada di teras Gereja Kristen Protestan Simalungun yang berada di kawasan komersial ITC Kosambi dengan aktivitas masyarakat yang cukup tinggi.
Benda mencurigakan itu pertama kali diketahui oleh seorang saksi yang tengah berada di sekitar gereja sebelum aktivitas ibadah dimulai.
Saksi tersebut melihat objek tidak biasa yang menyerupai rangkaian bahan peledak dan segera melaporkan temuan itu kepada pihak berwenang.
Laporan awal tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polrestabes Bandung sebagai langkah preventif untuk menghindari potensi risiko.
Polrestabes Bandung kemudian berkoordinasi dengan Satuan Brimob Polda Jawa Barat guna melakukan pengamanan dan sterilisasi lokasi.
Petugas gabungan segera memasang garis polisi dan mengevakuasi area sekitar untuk memastikan keselamatan masyarakat.
Proses sterilisasi dilakukan dengan prosedur standar penanganan benda mencurigakan yang mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Hasil pemeriksaan teknis memastikan bahwa benda tersebut tidak mengandung bahan peledak aktif.
Objek yang semula diduga bom itu diketahui berupa balok kayu yang dirangkai sedemikian rupa sehingga menyerupai alat peledak.
Temuan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa ini.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono melalui Kasat Reskrim Kompol Anton menjelaskan bahwa kasus ini ditangani secara serius meskipun benda tersebut bukan bom sungguhan.
Penanganan serius dilakukan karena tindakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan keresahan dan gangguan ketertiban umum.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, polisi menemukan adanya unsur kesengajaan dalam peletakan benda menyerupai bom tersebut.
Penyelidikan mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/A/11/XII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT tertanggal 21 Desember 2025.
Dari laporan tersebut, Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Para tersangka masing-masing berinisial MS, RA, MZ, RN, MF, FG, dan MI.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dan hasil gelar perkara.
Polisi mengungkap bahwa modus operandi para tersangka adalah meletakkan benda menyerupai bom di lokasi publik.
Aksi tersebut dilakukan bukan untuk tujuan terorisme, melainkan untuk kepentingan pembuatan konten film.
Meski bermotif konten, aparat menilai tindakan tersebut tetap melanggar hukum dan membahayakan ketertiban masyarakat.
Pembuatan konten dengan cara menimbulkan kepanikan publik dianggap sebagai bentuk kelalaian serius terhadap dampak sosial.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita meliputi balok kayu yang dirangkai menyerupai bom.
Polisi juga mengamankan kabel, kendaraan bermotor yang digunakan pelaku, serta peralatan kamera.
Selain itu, sebuah laptop berisi rekaman video yang diduga terkait dengan pembuatan konten turut disita.
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan pembuktian di proses hukum selanjutnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 335 KUHP turut dikenakan karena perbuatan para tersangka dianggap menimbulkan rasa takut di masyarakat.***









