Polres Cimahi Ringkus Kelompok Motor LAPENDOS, Pelaku Penganiayaan Remaja di Puri Cipageran
Gambar hanya ilustrasi.

Polres Cimahi Ringkus Kelompok Motor LAPENDOS, Pelaku Penganiayaan Remaja di Puri Cipageran

Diposting pada
web otomotif bandung barat

KoranBandung.co.id – Polres Cimahi menunjukkan ketegasan penegakan hukum dengan mengungkap dan menangkap kelompok motor LAPENDOS yang terlibat penganiayaan remaja di Puri Cipageran, Cimahi Utara, pada 7 Desember 2025.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kekerasan terbuka di ruang permukiman yang seharusnya aman bagi warga.

Kasus ini juga menegaskan bahwa aktivitas konvoi kelompok motor tanpa pengawasan berpotensi berkembang menjadi tindak kriminal serius.

Kejadian bermula ketika sejumlah anggota kelompok motor yang menamakan diri LAPENDOS atau Laki-laki Penuh Dosa melakukan kegiatan rolling secara berkelompok.

Rombongan tersebut bergerak dari kawasan Kompleks Permata Cimahi di wilayah Ngamprah menuju Puri Cipageran, Cimahi Utara.

Rencana awal kelompok itu disebutkan akan melanjutkan perjalanan ke arah Padalarang dengan pola konvoi bergerombol di jalan umum.

Dalam perjalanan tersebut, rombongan bertemu dengan korban yang diketahui berstatus remaja dan berada dalam kondisi jumlah yang lebih sedikit.

Baca Juga:  Tangis Penyesalan Dokter Priguna di RSHS Bandung, Skandal yang Mengguncang Dunia Medis

Situasi tersebut kemudian memicu niat jahat setelah salah satu anggota kelompok motor merasa memiliki konflik pribadi dengan korban.

Perasaan permusuhan yang tidak diselesaikan secara dewasa itu berkembang menjadi tindakan main hakim sendiri di tengah jalan.

Kelompok motor tersebut kemudian melakukan pengeroyokan dan kekerasan fisik terhadap korban tanpa memberikan kesempatan untuk menghindar.

Aksi penganiayaan dilakukan dengan menggunakan senjata tajam jenis golok serta benda tumpul berupa kayu.

Korban mengalami luka serius pada bagian tangan akibat bacokan senjata tajam dalam insiden tersebut.

Akibat luka yang diderita, korban harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran warga sekitar karena terjadi di lingkungan permukiman yang padat penduduk.

Baca Juga:  BPOM Sita 69 Merek Kosmetik Ilegal, Mayoritas Impor dari Tiongkok, Beredar di Cimahi

Masyarakat menilai aksi kekerasan tersebut mencerminkan masih adanya potensi ancaman dari kelompok motor yang tidak terkendali.

Polres Cimahi melalui Satuan Reserse Kriminal segera melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima laporan kejadian.

Langkah awal yang dilakukan aparat adalah mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri jejak para pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah pada identitas anggota kelompok motor LAPENDOS yang terlibat langsung dalam penganiayaan.

Upaya pengejaran kemudian dilakukan hingga ke beberapa wilayah di luar lokasi kejadian.

Petugas berhasil mengamankan para tersangka di wilayah Indramayu, Kota Cimahi, dan Kota Bandung.

Penangkapan tersebut menunjukkan bahwa para pelaku sempat berpencar untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.

Dalam operasi penegakan hukum itu, polisi mengamankan total 15 orang yang terlibat dalam aksi kekerasan.

Dari jumlah tersebut, sembilan orang berstatus dewasa dan enam lainnya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga:  Enam Pelaku Pembacokan di Citeureup Cimahi Utara Diamankan Polisi, Empat Di Antaranya Masih Di Bawah Umur

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan berat.

Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai lima tahun enam bulan penjara.***

Gambar Gravatar
Seorang writer di bidang jurnalis dan blogger. Sudah aktif menulis di media Indonesia sejak tahun 2016.