Polrestabes Bandung Bongkar Jaringan Curanmor, Sepuluh Tersangka Diamankan dalam Operasi Terpadu
Sumber gambar: Dok. Polrestabes Bandung

Polrestabes Bandung Bongkar Jaringan Curanmor, Sepuluh Tersangka Diamankan dalam Operasi Terpadu

Diposting pada
web otomotif bandung barat

KoranBandung.co.id – Polrestabes Bandung mengungkap secara komprehensif kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor yang meresahkan warga Kota Bandung sepanjang akhir 2025.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dr. Budi Sartono dalam konferensi pers yang digelar di lingkungan Mapolrestabes Bandung.

Penyampaian informasi tersebut turut didampingi jajaran pejabat utama, termasuk Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton, Kasi Humas, serta Kanit Ranmor yang terlibat langsung dalam proses penyelidikan.

Dalam pemaparannya, Kapolrestabes Bandung menjelaskan bahwa pengungkapan kasus curanmor ini merupakan hasil pengembangan dari tujuh laporan polisi yang diterima sejak November hingga Desember 2025.

Laporan-laporan tersebut berasal dari berbagai wilayah di Kota Bandung yang antara lain Sarijadi, Antapani, Sumur Bandung, Babakan Ciparay, dan Astanaanyar.

Baca Juga:  Aksi Pencurian Motor Beat di Parkiran Griya Farma Rancabolang Bandung Terekam CCTV, Pelaku Nekat Beraksi di Keramaian

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengidentifikasi pola kejahatan yang saling berkaitan antar lokasi kejadian.

Dari pengembangan kasus tersebut, kepolisian mengamankan sepuluh orang tersangka yang diduga kuat terlibat langsung dalam aksi pencurian sepeda motor.

Selain sepuluh tersangka yang telah diamankan, satu orang pelaku lainnya masih dalam status daftar pencarian orang atau DPO.

Dari hasil penyelidikan lapangan, diketahui bahwa para pelaku menggunakan modus operandi merusak kunci kontak kendaraan.

Alat yang digunakan pelaku berupa mata kunci astag yang telah dimodifikasi untuk membuka sistem pengaman sepeda motor.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 12 unit sepeda motor dari berbagai merek.

Baca Juga:  Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Soekarno-Hatta Bojongloa Kidul Bandung, Tiga Orang Jadi Korban

Sepeda motor tersebut diduga merupakan hasil kejahatan yang belum sempat dijual oleh para pelaku.

Selain kendaraan, polisi juga menyita sejumlah alat yang digunakan dalam menjalankan aksi pencurian.

Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian di proses peradilan.

Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan kejadian secara cepat kepada kepolisian.

Polisi menilai partisipasi publik sangat penting dalam mempercepat proses pengungkapan kasus kejahatan jalanan.

Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp15.000.000 per unit kendaraan.

Kerugian tersebut tidak hanya berdampak secara ekonomi, tetapi juga mengganggu aktivitas harian para korban.

Baca Juga:  Satu Orang Tertabrak Kereta Api di Cisaranten Kulon Arcamanik Bandung, Kronologi Belum Diketahui

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan hukuman kurungan paling lama 7 tahun.***

Gambar Gravatar
Seorang writer di bidang jurnalis dan blogger. Sudah aktif menulis di media Indonesia sejak tahun 2016.