KoranBandung.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung resmi menetapkan penceramah Evie Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh anak kandungnya.
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik yang dikenal luas sebagai penceramah.
Penetapan tersangka tidak hanya diberikan kepada Evie, tetapi juga kepada tiga orang lain yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.
Langkah kepolisian ini menandai fase baru penyidikan yang kini memasuki tahap pemeriksaan tersangka secara langsung.
Penetapan status tersangka terhadap Evie Effendi disampaikan oleh Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Anton, yang menyebut bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang relevan selama proses penyelidikan.
Anton menjelaskan bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan bagi seluruh tersangka dan agenda pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan di kantor Satreskrim Polrestabes Bandung.
Pihak kepolisian menilai pemanggilan ini diperlukan untuk memperkuat konstruksi hukum sekaligus memastikan seluruh pihak yang terlibat bersedia memberikan keterangan lebih rinci mengenai dugaan tindakan KDRT tersebut.
Menurut Anton, pasal yang disangkakan kepada Evie Effendi merujuk pada Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang sesuai dengan laporan polisi yang diajukan oleh NAT, anak kandungnya yang berusia 19 tahun.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa laporan NAT menjadi dasar utama dalam pengembangan kasus ini dan menjadi perhatian serius bagi penyidik mengingat hubungan kedekatan antara pelapor dan terlapor.
Anton menegaskan bahwa penyidik menerapkan pasal secara profesional dan objektif berdasarkan bukti yang dihimpun, tanpa mempertimbangkan status sosial atau latar belakang keagamaan pihak terlapor.
Saat disinggung mengenai identitas tiga tersangka lain, Anton mengungkapkan bahwa seluruhnya memiliki keterkaitan keluarga dengan Evie, meskipun ia tidak merinci bentuk hubungan tersebut secara spesifik.
Keterangan itu memberi gambaran bahwa dugaan kekerasan yang terjadi tidak hanya melibatkan satu pihak, melainkan melibatkan beberapa anggota keluarga lain yang diduga turut serta dalam peristiwa tersebut.
Penyidik memilih untuk menahan informasi detail mengenai tiga tersangka itu agar tidak mengganggu proses penyidikan yang masih berlangsung dan untuk menghindari potensi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kasus ini memantik reaksi beragam di ruang publik, terutama dari para pengikut Evie Effendi yang selama ini mengenalnya sebagai penceramah yang aktif membagikan pesan moral dan keagamaan.***









