KoranBandung.co.id – Bandung Wetan, Kota Bandung kembali menjadi sorotan setelah aparat kepolisian mengamankan seorang pria yang diduga melakukan aksi pengrusakan kendaraan di kawasan Balubur Town Square.
Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengendalian emosi di ruang publik, khususnya dalam situasi lalu lintas yang rawan memicu konflik antar pengguna jalan.
Kasus tersebut juga menjadi pengingat bahwa tindakan spontan yang disertai kekerasan dapat berujung pada konsekuensi hukum serius.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Polrestabes Bandung, jajaran Polsek Bandung Wetan melalui Unit Reserse Kriminal bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pengrusakan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peristiwa yang menjadi dasar penanganan hukum ini terjadi pada Minggu malam, 14 Desember 2025, sekitar pukul 21.45 WIB di depan pusat perbelanjaan Balubur Town Square atau Baltos yang berada di Jalan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.
Kronologi kejadian bermula ketika seorang pengendara mobil yang kemudian menjadi korban membunyikan klakson sebagai respons atas sepeda motor yang dikendarai terduga pelaku karena dinilai hampir menabrak kendaraannya.
Tindakan peringatan tersebut diduga justru memicu emosi terduga pelaku hingga berujung pada aksi agresif di tengah jalan.
Dalam kondisi tersebut, terduga pelaku diduga mengeluarkan sebuah kampak dari kendaraannya dan secara sengaja memukulkannya ke kaca depan mobil korban.
Akibat pukulan tersebut, kaca depan mobil korban mengalami kerusakan yang cukup signifikan sehingga menimbulkan kerugian materiil dan rasa tidak aman.
Situasi yang terjadi secara cepat itu membuat korban memilih untuk segera melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian setempat.
Laporan korban kemudian diterima dan ditindaklanjuti oleh petugas Unit Reskrim Polsek Bandung Wetan dengan melakukan serangkaian langkah penyelidikan sesuai prosedur.
Petugas mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara guna mengumpulkan bukti awal yang relevan.
Dalam kurun waktu kurang dari satu kali dua puluh empat jam sejak laporan diterima, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pengrusakan tersebut.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dan disertai pengamanan barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pengrusakan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah kampak yang sesuai dengan keterangan korban dan saksi di lokasi kejadian.***









