KoranBandung.co.id – Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Cimahi dan Bandung Raya tahun 2026 menjadi perhatian luas karena mencerminkan arah kebijakan pengupahan dan kondisi ekonomi regional Jawa Barat.
Keputusan ini diumumkan pemerintah pada 24 Desember 2025 sebagai bagian dari penetapan UMK seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2026.
Penetapan UMK Cimahi dan Bandung Raya 2026 dilakukan melalui mekanisme resmi yang mengacu pada regulasi ketenagakerjaan dan mempertimbangkan indikator ekonomi makro daerah.
Pemerintah daerah bersama dewan pengupahan melakukan penghitungan berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi pasar kerja di masing-masing wilayah.
Hasilnya, UMK Kota Cimahi tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.090.568,00 sebagai batas upah minimum yang wajib dipenuhi perusahaan.
Di sisi lain, UMK Kota Bandung tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.737.678,00 yang menempatkan ibu kota Provinsi Jawa Barat ini sebagai salah satu kota dengan UMK tertinggi di wilayah Bandung Raya.
Sementara itu, Kabupaten Bandung Barat menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.990.428,00 yang berada sedikit di bawah Cimahi.
Kabupaten Bandung menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.972.202,00 yang menunjukkan adanya perbedaan struktur ekonomi dibandingkan Kota Bandung meskipun berada dalam satu kawasan metropolitan.
Jika dilihat secara lebih luas, UMK Cimahi dan Bandung Raya berada di bawah beberapa daerah industri besar di Jawa Barat.
Kota Bekasi mencatat UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp5.992.931,93.
Kabupaten Bekasi menyusul dengan UMK sebesar Rp5.938.885,00 yang menegaskan perannya sebagai kawasan industri utama nasional.
Kabupaten Karawang menetapkan UMK 2026 sebesar Rp5.886.852,34 yang masih berada dalam klaster upah tinggi.
Kabupaten Purwakarta juga masuk kelompok atas dengan UMK sebesar Rp5.052.856,00.
Sementara itu, Kota Depok menetapkan UMK 2026 sebesar Rp5.522.662,00 dan Kota Bogor sebesar Rp5.437.203,00.
Kabupaten Bogor mencatat UMK 2026 sebesar Rp5.161.769,00 yang masih di atas rata-rata provinsi.
Di wilayah selatan dan timur Jawa Barat, UMK relatif lebih rendah seiring dengan struktur ekonomi yang berbeda.
Kabupaten Sukabumi menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.893.201,00.
Kabupaten Cianjur memiliki UMK 2026 sebesar Rp3.338.359,18.
Kota Sukabumi menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.192.807,00.
Kabupaten Sumedang mencatat UMK 2026 sebesar Rp3.949.855,36 yang mendekati Kabupaten Bandung Barat.
Kabupaten Subang menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.737.482,00.
Kabupaten Indramayu mencatat UMK 2026 sebesar Rp2.910.254,00.
Kota Cirebon menetapkan UMK 2026 sebesar Rp2.878.646,00 dan Kabupaten Cirebon sebesar Rp2.880.797,86.
Kabupaten Majalengka menetapkan UMK 2026 sebesar Rp2.595.368,00.
Kabupaten Kuningan mencatat UMK 2026 sebesar Rp2.369.379,27.
Kota Tasikmalaya menetapkan UMK 2026 sebesar Rp2.980.336,00.
Kabupaten Tasikmalaya memiliki UMK 2026 sebesar Rp2.871.874,00.
Kabupaten Garut menetapkan UMK 2026 sebesar Rp2.472.227,00.
Kabupaten Ciamis mencatat UMK 2026 sebesar Rp2.373.643,46.
Kabupaten Pangandaran menetapkan UMK 2026 sebesar Rp2.351.250,00.
Kota Banjar mencatat UMK 2026 sebesar Rp2.361.777,09.
Melihat data tersebut, posisi Cimahi dan Bandung Raya berada di kelompok menengah atas Jawa Barat.***









