KoranBandung.co.id – Ternyata begini siasat Resbob, sosok yang diduga menghina Suku Sunda dan kelompok pendukung Persib Bandung, saat berupaya menghindari kejaran aparat hingga akhirnya ditangkap polisi.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena memperlihatkan bagaimana jejak digital dan mobilitas pelaku di berbagai daerah justru mempersempit ruang pelarian.
Peristiwa penangkapan Resbob juga membuka gambaran mengenai metode penelusuran kepolisian dalam menangani perkara ujaran kebencian berbasis identitas yang berkembang di media sosial.
Penanganan kasus ini sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban sosial dan meredam potensi konflik yang bersumber dari provokasi daring.
Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan yang dikenal dengan nama Resbob ditangkap aparat kepolisian pada Senin, 15 Desember, setelah menjalani pelarian lintas wilayah yang cukup intens.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim dari Polda Jawa Barat di wilayah Jawa Tengah setelah proses pengejaran yang dilakukan secara tertutup namun berkelanjutan.
Resbob ditangkap seorang diri tanpa perlawanan di lokasi persembunyian yang telah dipantau aparat berdasarkan hasil penelusuran mendalam.
Sebelum penangkapan, aparat mendeteksi adanya upaya Resbob untuk mengaburkan jejak dengan memisahkan diri dari barang-barang pribadi yang berpotensi dilacak.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah menitipkan telepon seluler miliknya kepada sang pacar yang berada di Surabaya.
Strategi tersebut diduga bertujuan untuk menciptakan kesan bahwa Resbob masih berada di wilayah Jawa Timur.
Namun demikian, penyidik menilai langkah itu tidak cukup efektif karena masih terdapat indikator lain yang dapat dipetakan.
Jejak komunikasi, pola perpindahan, serta analisis jaringan sosial menjadi dasar aparat dalam mempersempit area pencarian.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa penyidik tetap melakukan pemantauan meski ponsel pelaku tidak berada dalam penguasaannya.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa penyelidikan tidak hanya bertumpu pada satu alat, melainkan pada integrasi berbagai data.
Dalam konteks penegakan hukum modern, metode ini dianggap sebagai bentuk adaptasi terhadap dinamika kejahatan berbasis teknologi.
Setelah keberadaannya dipastikan, tim bergerak cepat untuk melakukan penangkapan guna mencegah potensi pelarian lanjutan.
Resbob kemudian diamankan dan dibawa menuju Bandara Ahmad Yani di Semarang untuk proses pemindahan.
Dari bandara tersebut, ia diterbangkan menuju Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng sebelum akhirnya dibawa ke Mapolda Jawa Barat.***









