KoranBandung.co.id – Penertiban parkir liar di kawasan Jalan Sukajadi Kota Bandung kembali menjadi perhatian publik setelah beredarnya video yang menunjukkan penggunaan badan jalan sebagai area parkir oleh oknum juru parkir.
Situasi ini menciptakan keresahan di tengah masyarakat yang terpaksa melambat atau memutar arah akibat tertutupnya jalur lalu lintas.
Peristiwa tersebut juga memantik respons cepat dari aparat kepolisian sektor Sukajadi sebagai upaya menjaga ketertiban umum.
Panit Lantas Sukajadi langsung turun ke lokasi di sekitar Jalan Sirnagalih dan Jalan Karangsari setelah video tersebut menyebar luas melalui berbagai platform media sosial.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk melakukan pengecekan situasi sekaligus memberikan edukasi kepada oknum juru parkir yang diduga menutup sebagian badan jalan untuk dijadikan area parkir liar.
Tindakan cepat aparat ini menjadi bentuk penegasan bahwa penyalahgunaan ruang publik, terutama yang berdampak pada kelancaran arus lalu lintas, tidak dapat ditoleransi.
Menurut informasi yang dihimpun, video yang diunggah pada 30 November 2025 tersebut menunjukkan sebuah kondisi di mana jalur kendaraan seolah dikendalikan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Kendaraan bermotor yang hendak melintas terlihat terhambat karena sebagian ruas jalan telah dialihfungsikan menjadi kantong parkir oleh oknum tertentu.
Fenomena ini menciptakan ketidaknyamanan bagi pengendara yang sedang menuju kawasan pusat bisnis dan permukiman di sekitar Sukajadi.
Panit Lantas Sukajadi kemudian memberikan arahan langsung kepada oknum juru parkir tersebut agar tidak mengulangi tindakan serupa.
Petugas juga menjelaskan bahwa penataan parkir harus mengikuti aturan yang berlaku dan tidak boleh sampai mengganggu hak pengguna jalan.***









