KoranBandung.co.id – Kejaksaan Negeri Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Penetapan tersebut diumumkan Kejari Bandung melalui konferensi pers yang digelar pada Rabu, 10 Desember 2025.
Pengumuman itu menjadi babak baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya telah melalui rangkaian penyelidikan panjang oleh tim jaksa penyidik.
Kejari Bandung menegaskan bahwa keputusan menaikkan status kedua pejabat tersebut didasarkan pada alat bukti yang dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Langkah hukum ini sekaligus mengonfirmasi dugaan adanya praktik penyalahgunaan wewenang yang terjadi di tubuh pemerintahan Kota Bandung.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Irfan Wibowo menyampaikan bahwa proses penyidikan telah mencapai tahap penting setelah tim menemukan bukti yang dianggap cukup kuat.
Pihak kejaksaan memutuskan untuk meningkatkan penanganan menjadi penyidikan khusus guna memastikan seluruh rangkaian perbuatan para terduga dapat dikonstruksikan secara jelas.
Melalui pemaparan dalam konferensi pers tersebut, Irfan menjabarkan bahwa penetapan tersangka dilakukan terhadap dua pejabat aktif yang memiliki posisi strategis dalam pemerintahan daerah.
Penetapan ini sebelumnya telah melalui proses klarifikasi, pemeriksaan dokumen, dan penelusuran alur permintaan pengadaan barang dan jasa yang diduga tidak sesuai prosedur.
Dalam penjelasan detailnya, Irfan menyampaikan bahwa Erwin yang menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung aktif diduga menggunakan kewenangannya untuk meminta paket pekerjaan tertentu kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.
Permintaan tersebut dinilai melampaui batasan kewenangan jabatan dan berpotensi menimbulkan keuntungan tertentu bagi pihak tertentu yang terkait.
Selain itu, Rendiana Awangga yang merupakan anggota DPRD Kota Bandung juga diduga melakukan tindakan serupa dengan memanfaatkan posisinya sebagai representasi legislatif daerah.
Perannya disebut turut memengaruhi pengadaan barang dan jasa yang semestinya melalui mekanisme resmi dan prosedural yang ketat.***









