Kini Lokasi Penggalian Pasir di Kertajaya Padalarang Disegel Aparat
Gambar hanya ilustrasi.

Awalnya Disebut Proyek Untuk Perumahan, Kini Lokasi Penggalian Pasir di Kertajaya Padalarang Disegel Aparat

Diposting pada
web otomotif bandung barat

KoranBandung.co.id – Aktivitas penggalian pasir di Sodong Hilir, Kabupaten Bandung Barat, menjadi sorotan publik setelah keluhan warga viral di media sosial pada momen liburan akhir tahun.

Keresahan warga muncul karena aktivitas penggalian berlangsung sangat dekat dengan permukiman dan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan sekitar.

Situasi ini berkembang menjadi perhatian publik luas setelah berbagai unggahan di media sosial memperlihatkan aktivitas alat berat yang diduga tidak mengantongi izin resmi.

Keluhan warga pertama kali mencuat melalui unggahan akun Threads milik Resti yang menggambarkan kondisi penggalian pasir tepat di depan rumah orang tuanya di Sodong Hilir.

Dalam unggahannya, Resti menyampaikan bahwa aktivitas tersebut berada di RT 04 RW 18 Desa Kertajaya Kecamatan Padalarang dan dilakukan menggunakan alat berat.

Ia mengungkapkan kekhawatiran atas dampak penggalian yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan ancaman keselamatan bagi penghuni rumah di sekitarnya.

Resti juga menyebut bahwa pihak keluarga dan warga sekitar telah melaporkan aktivitas tersebut kepada pengurus lingkungan setempat.

Baca Juga:  Diduga Selisih Paham Saat Berkendara, Pengendara Keluarkan Sajam di Padalarang

Namun, laporan yang disampaikan kepada RT dan RW tidak membuahkan hasil yang jelas.

Bahkan, upaya mediasi yang difasilitasi oleh pihak desa disebut tidak memberikan solusi yang berpihak pada keamanan warga.

Dalam narasi unggahannya, Resti mengindikasikan adanya dugaan praktik tidak transparan yang membuat laporan masyarakat terkesan diabaikan.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh warga lain melalui platform TikTok menggunakan akun Nindira Guntari.

Dalam video tersebut, terlihat jelas aktivitas penggalian pasir menggunakan alat berat yang jaraknya disebut hanya sekitar tujuh meter dari rumah warga.

Nindira menjelaskan bahwa awalnya aktivitas di lahan tersebut disampaikan sebagai bagian dari rencana pembangunan perumahan.

Namun, seiring berjalannya waktu, warga justru melihat lahan digali secara masif hingga memunculkan material pasir hitam.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran baru di tengah masyarakat terkait potensi longsor dan dampak jangka panjang terhadap struktur tanah.

Banyak komentar warganet yang mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas.

Baca Juga:  Lagi dan Lagi! Truk Kontainer Diduga Alami Rem Blong dan Seruduk Truk Lainnya di Gerbang Tol Ciawi 2

Sebagian warganet juga menandai akun pejabat publik tingkat provinsi agar laporan warga tidak diabaikan.

Nama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut disebut dalam sejumlah unggahan sebagai bentuk harapan agar pemerintah turun tangan.

Tekanan publik yang meningkat akhirnya mendorong aparat gabungan mendatangi lokasi penggalian pasir tersebut.

Pada Jumat 2 Januari 2026, aparat dari Satpol PP Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

Petugas menghentikan sementara operasional alat berat yang berada di area penggalian.

Gerbang masuk ke lokasi kegiatan juga disegel sebagai langkah awal penegakan aturan.

Penyegelan dilakukan karena aktivitas tersebut belum mengantongi izin yang dipersyaratkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Satpol PP Jawa Barat menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk respons atas aduan masyarakat.

Dari hasil peninjauan lapangan, aparat memperoleh keterangan dari pihak pengembang terkait aktivitas yang berlangsung.

Pihak pengembang menyatakan bahwa kegiatan tersebut bukan aktivitas pertambangan.

Mereka mengklaim penggalian dilakukan sebagai bagian dari proses penyesuaian lahan atau cut and fill untuk perluasan perumahan Griya Pasundan Padalarang.

Baca Juga:  Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas di Depan Toko Bolu Otang Padalarang, Diduga Akibat Jalan Berlubang

Meski demikian, aparat menilai bahwa kegiatan tersebut tetap tidak dapat dilanjutkan sebelum seluruh dokumen perizinan dipenuhi.

Satpol PP Jawa Barat menegaskan bahwa tidak ditemukan izin lingkungan, izin tata ruang, maupun dokumen amdal yang sah di lokasi tersebut.

Oleh karena itu, penghentian sementara dianggap sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat sekitar.***

Gambar Gravatar
Seorang writer di bidang jurnalis dan blogger. Sudah aktif menulis di media Indonesia sejak tahun 2016.