Awas Kena Tilang Elektronik! Kamera ELTE Aktif di Pertigaan Tagog Padalarang

Awas Kena Tilang Elektronik! Kamera ELTE Aktif di Pertigaan Tagog Padalarang

Diposting pada
web otomotif bandung barat

KoranBandung.co.id – Aktivasi kamera tilang elektronik atau Electronic Law Traffic Enforcement (ELTE) di pertigaan Tagog Padalarang, Kab. Bandung Barat menjadi perhatian serius bagi para pengendara yang melintas di kawasan tersebut.

Penerapan sistem tilang elektronik ini menandai langkah lanjutan aparat kepolisian dalam memperkuat pengawasan lalu lintas berbasis teknologi di wilayah Bandung Barat.

Keberadaan kamera ELTE juga diproyeksikan sebagai upaya jangka panjang untuk meningkatkan budaya tertib berlalu lintas sekaligus meminimalkan praktik pelanggaran hukum di jalan raya.

Dalam beberapa minggu terakhir, kamera ELTE dilaporkan telah aktif merekam aktivitas kendaraan di kawasan Padalarang, khususnya di ruas jalan yang menghubungkan Padalarang dengan Kota Bandung.

Baca Juga:  Banjir Bandang di Leuweung Datar Bojongjaleuang Saguling Diduga Dipicu Bukit Gundul dan Proyek Perumahan

Titik pemasangan kamera tersebut berada tepat di pertigaan Tagog Padalarang, yang dikenal sebagai salah satu simpul lalu lintas padat dengan arus kendaraan tinggi setiap harinya.

Lokasi ini dipilih karena memiliki tingkat pelanggaran lalu lintas yang relatif tinggi, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, kamera ELTE dipasang menghadap langsung ke jalur utama untuk merekam kendaraan dari berbagai arah.

Sistem ini bekerja secara otomatis dengan mendeteksi pelanggaran seperti tidak memakai helm bagi pemotor, tidak mengenakan sabuk pengaman bagi sopir mobil, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga pelanggaran marka jalan.

Data pelanggaran yang terekam akan langsung terintegrasi dengan sistem kepolisian untuk diproses tanpa perlu interaksi langsung antara petugas dan pengendara.

Baca Juga:  Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan BKR Bandung, Satu Orang Alami Luka di Lutut

Dengan mekanisme tersebut, pengendara yang melanggar tidak akan langsung dihentikan di lokasi, melainkan menerima surat konfirmasi pelanggaran ke alamat sesuai data kendaraan.

Langkah ini dinilai lebih transparan karena seluruh proses didukung bukti visual berupa rekaman kamera yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, penerapan ELTE juga diharapkan dapat mengurangi potensi perdebatan antara petugas dan pengguna jalan terkait dugaan pelanggaran.

Aktivasi kamera tilang elektronik di pertigaan Tagog Padalarang menjadi bagian dari program nasional modernisasi sistem penegakan hukum lalu lintas.

Keberadaan kamera ELTE yang terintegrasi dengan jaringan CCTV yang sebelumnya telah terpasang memberikan lapisan pengawasan tambahan di kawasan tersebut.

Baca Juga:  Dugaan Penipuan Emas Palsu di Sukagalih Sukajadi Bandung Berujung Kekerasan, Korban Alami Luka Tembak

Dengan pengawasan 24 jam, potensi pelanggaran dapat ditekan secara signifikan tanpa harus mengandalkan kehadiran petugas secara terus-menerus.

Situasi ini sekaligus mempersempit ruang bagi praktik pungutan liar atau tilang ilegal yang kerap dikeluhkan masyarakat.***

Gambar Gravatar
Seorang writer di bidang jurnalis dan blogger. Sudah aktif menulis di media Indonesia sejak tahun 2016.