KoranBandung.co.id – Mediasi yang difasilitasi aparat kewilayahan mempertemukan pihak SMK 4 LPPM Padalarang dengan juru parkir Alfamart guna menyelesaikan konflik yang melibatkan seorang siswa secara damai dan berimbang.
Upaya penyelesaian ini menjadi contoh pendekatan persuasif yang mengedepankan dialog sebagai jalan utama dalam meredam potensi konflik sosial di lingkungan pendidikan dan fasilitas umum.
Kegiatan tersebut menunjukkan peran aktif Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam menjaga stabilitas keamanan serta keharmonisan hubungan antarwarga di wilayah Padalarang.
Kegiatan mediasi dilaksanakan pada Selasa, 27 Januari 2026, mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Bimbingan dan Penyuluhan SMK 4 LPPM yang berlokasi di Jalan GA Manulang, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Mediasi tersebut dilaksanakan sebagai respons atas insiden yang melibatkan seorang siswa SMK 4 LPPM Berinisial S dengan seorang juru parkir Alfamart GA Manulang berinisial A.
Babinsa Desa Padalarang Serma Arif Waskito hadir sebagai unsur TNI yang berperan aktif dalam menciptakan suasana kondusif selama proses dialog berlangsung.
Bhabinkamtibmas Desa Padalarang Aiptu Nanang Amir turut mendampingi jalannya mediasi dengan pendekatan hukum preventif dan persuasif.
Pihak sekolah diwakili oleh Wakil Kepala Sekolah SMK 4 LPPM, Ruda, yang menegaskan komitmen institusi pendidikan untuk melindungi siswa sekaligus menjunjung nilai kedisiplinan.
Orang tua siswa yang diwakili wali murid S hadir untuk memastikan proses penyelesaian berjalan adil dan memberikan pembelajaran bagi anaknya.
Juru parkir Alfamart bernama A hadir bersama pendampingnya Eman untuk menyampaikan klarifikasi serta mengikuti proses mediasi secara terbuka.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan yang menekankan tujuan utama pertemuan, yaitu mencari solusi damai tanpa menimbulkan dampak sosial lanjutan.
Siswa S kemudian menyampaikan kronologi awal kejadian berdasarkan sudut pandangnya sebagai pihak yang terlibat langsung.
Penjelasan tersebut menggambarkan situasi saat S melintas di depan Alfamart sepulang sekolah dengan mengendarai sepeda motor RX King.
A selaku juru parkir menyampaikan versi kejadian dari sudut pandangnya sebagai pihak yang merasa terganggu dengan situasi di lokasi parkir.
Penuturan tersebut menjelaskan bahwa teguran dilakukan secara spontan yang kemudian memicu reaksi berantai di luar kendali.
Babinsa dan Bhabinkamtibmas selanjutnya memfasilitasi dialog dua arah untuk menggali akar masalah secara objektif.
Proses mediasi difokuskan pada klarifikasi fakta serta penekanan pada dampak hukum dan sosial dari tindakan kekerasan.
Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa insiden bermula ketika A menegur S dengan cara melempar botol air mineral kosong.
Lemparan botol tersebut mengenai kepala S dan memicu reaksi emosional dari siswa yang merasa diserang.
S kemudian turun dari sepeda motor dan melakukan pemukulan terhadap A sebagai bentuk pelampiasan emosi sesaat.
Akibat kejadian tersebut, A mengalami luka lebam di bagian wajah yang sempat menimbulkan kekhawatiran akan konflik lanjutan.
Pihak sekolah menilai insiden ini perlu segera diselesaikan melalui jalur mediasi demi menjaga nama baik institusi dan keamanan siswa.
Dalam forum mediasi, kedua belah pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan penyesalan atas tindakan masing-masing.
Pendekatan ini bertujuan menumbuhkan kesadaran serta rasa tanggung jawab tanpa tekanan atau intimidasi.
Hasil akhir mediasi menyepakati bahwa S dan A saling memaafkan atas kejadian yang terjadi.***









