KoranBandung.co.id – Penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kembali menjadi fokus aparat kepolisian sebagai respons atas meningkatnya keresahan warga akibat kebisingan kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Soreang.
Fenomena penggunaan knalpot brong tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran lalu lintas, tetapi juga telah berkembang menjadi persoalan ketertiban umum dan kualitas hidup masyarakat.
Keluhan warga yang terus berulang menunjukkan bahwa kebisingan lalu lintas memiliki dampak sosial yang nyata, terutama pada lingkungan permukiman padat dan jam istirahat warga.
Dalam konteks tersebut, Polsek Soreang mengambil langkah terukur melalui operasi gabungan yang dirancang untuk menekan pelanggaran sekaligus meningkatkan kesadaran berlalu lintas.
Polsek Soreang melaksanakan operasi gabungan penertiban knalpot brong di wilayah Kecamatan Soreang pada Selasa, 13 Januari 2026, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Kegiatan ini menyasar kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau tidak memenuhi standar nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Operasi tersebut digelar setelah aparat menerima banyak aduan masyarakat terkait suara bising kendaraan yang dinilai mengganggu aktivitas sehari-hari warga.
Keluhan itu tidak hanya disampaikan secara langsung kepada petugas di lapangan, tetapi juga masuk melalui layanan pengaduan resmi 110 Polresta Bandung.
Anggota Unit Lalu Lintas Polsek Soreang, Tikno, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang menginginkan lingkungan lebih tenang dan tertib.
Menurutnya, kebisingan knalpot brong sering kali memicu ketegangan sosial karena dianggap mengabaikan hak warga lain untuk menikmati ketenangan.
Ia menilai penertiban perlu dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan kesan pembiaran terhadap pelanggaran yang sudah lama dikeluhkan masyarakat.
Operasi penertiban ini dilaksanakan selama empat hari, terhitung sejak 12 hingga 15 Januari 2026, dengan melibatkan personel lintas unit di lingkungan Polsek Soreang.
Pelaksanaan operasi secara berkelanjutan dipilih untuk memastikan efek jera sekaligus menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran.
Petugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap kendaraan roda dua yang dicurigai menggunakan knalpot tidak standar.
Pengendara yang terbukti melanggar diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk peneguran hingga sanksi administratif.
Pendekatan persuasif tetap dikedepankan agar masyarakat memahami bahwa penertiban ini bukan semata-mata penindakan, melainkan edukasi.
Polsek Soreang menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar aturan lalu lintas yang telah diatur secara jelas dalam perundang-undangan.
Dasar hukum penindakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 285 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai sanksi.
Sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.***









