KoranBandung.co.id – Pemerintah China kembali menunjukkan sikap keras terhadap kejahatan lintas negara dengan menjatuhkan hukuman mati kepada pimpinan sindikat penipuan online yang beroperasi di kawasan perbatasan Asia Tenggara.
Kasus ini menjadi sorotan internasional karena melibatkan jaringan kejahatan terorganisasi yang selama bertahun-tahun merugikan masyarakat China dan negara lain.
Putusan tersebut juga mencerminkan perubahan pendekatan Beijing yang semakin agresif dalam memberantas kejahatan digital lintas batas.
Langkah hukum ini dinilai sebagai sinyal tegas bahwa China tidak lagi memberi ruang kompromi bagi sindikat penipuan online.
Dilansir dari unggahan Instagram akun fakta.indo, pengadilan di China menjatuhkan vonis hukuman mati kepada 16 warga negara China yang terbukti menjadi pimpinan utama sindikat penipuan online berbasis di Kokang, Myanmar.
Keenam belas terpidana tersebut dinyatakan bersalah atas peran sentral mereka dalam mengendalikan dan mengoordinasikan berbagai bentuk penipuan digital berskala besar.
Para pelaku sebelumnya ditangkap oleh aparat keamanan Myanmar dalam rangkaian operasi penegakan hukum di wilayah Kokang yang dikenal sebagai basis aktivitas ilegal.
Setelah proses penangkapan, mereka diekstradisi ke China untuk menjalani proses hukum sesuai yurisdiksi negara asalnya.
Pengadilan China menilai tindakan para terdakwa tidak hanya merugikan korban secara ekonomi, tetapi juga mengancam stabilitas sosial dan keamanan nasional.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut kejahatan penipuan online telah berkembang menjadi ancaman serius yang memanfaatkan teknologi digital dan jejaring lintas negara.
Sindikat ini diketahui mengoperasikan berbagai modus kejahatan, mulai dari judi online ilegal hingga penipuan berkedok investasi aset kripto.
Selain itu, sindikat tersebut juga menjalankan penipuan asmara yang menargetkan korban secara emosional sebelum menguras harta mereka.
Ribuan warga China dilaporkan menjadi korban dari rangkaian kejahatan ini dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.
Total kerugian finansial akibat aktivitas sindikat tersebut diperkirakan mencapai 10 miliar yuan atau sekitar Rp24 triliun.
Angka kerugian tersebut menjadi salah satu faktor pemberat yang mendorong pengadilan menjatuhkan hukuman maksimal.
Selain 16 pimpinan yang dieksekusi mati, ratusan anggota sindikat lainnya yang dipulangkan ke China juga menjalani proses hukum.
Sebanyak 11 orang di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena dinilai memiliki peran strategis dalam struktur organisasi kejahatan.
Sementara itu, anggota lain menerima vonis penjara bervariasi dengan masa hukuman hingga 24 tahun.
Putusan ini menegaskan kebijakan nol toleransi China terhadap segala bentuk penipuan online dan kejahatan siber terorganisasi.
Pemerintah China dalam beberapa tahun terakhir secara konsisten memperketat regulasi dan penindakan terhadap kejahatan digital.
Langkah ini didorong oleh meningkatnya jumlah korban penipuan online yang menyasar masyarakat kelas menengah hingga lansia.
China juga memperluas kerja sama internasional untuk membongkar jaringan kejahatan yang beroperasi di luar wilayahnya.
Pada awal 2026, China bersama Kamboja meluncurkan operasi gabungan pemberantasan sindikat penipuan online di kawasan Asia Tenggara.
Operasi tersebut menyasar sejumlah pusat aktivitas judi online dan scam yang selama ini beroperasi relatif bebas.
Dalam operasi itu, aparat berhasil menangkap dan mengekstradisi Chen Zhi, tokoh mafia kelahiran China yang telah lama berkewarganegaraan Kamboja.
Penangkapan Chen Zhi dinilai sebagai pukulan signifikan terhadap jaringan kejahatan yang beroperasi lintas negara.
Penggerebekan markas-markas sindikat tersebut memicu kepanikan di kalangan pekerja asing yang selama ini dipekerjakan secara ilegal.
Sejumlah pekerja asing dilaporkan melarikan diri dari lokasi operasi untuk menghindari penangkapan aparat.
Fenomena ini turut berdampak pada warga negara Indonesia yang berada di Kamboja.
Dalam rentang waktu 16 hingga 23 Januari 2026, sebanyak 2.117 Warga Negara Indonesia mendatangi KBRI Phnom Penh.
Para WNI tersebut meminta bantuan pemulangan ke Tanah Air setelah terdampak razia besar-besaran pemerintah Kamboja.
Sebagian dari mereka diduga bekerja atau direkrut secara paksa oleh jaringan penipuan online.
Jumlah WNI yang meminta pemulangan dilaporkan terus bertambah seiring berlanjutnya operasi penegakan hukum.
Saat ini, pihak KBRI bersama pemerintah Indonesia tengah memproses pemulangan ribuan WNI tersebut secara bertahap.***









