KoranBandung.co.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menetapkan kebijakan larangan penanaman kelapa sawit di seluruh wilayah Jawa Barat sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan lingkungan dan arah pembangunan daerah.
Kebijakan ini menandai babak baru pengelolaan sektor perkebunan di Jawa Barat yang menitikberatkan pada keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kelestarian alam, dan karakter wilayah.
Langkah tersebut sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah ingin memastikan setiap aktivitas pertanian dan perkebunan selaras dengan daya dukung lingkungan.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang ditandatangani pada Senin, 29 Desember 2025.
Surat edaran ini menjadi payung kebijakan resmi yang mengikat seluruh pemangku kepentingan, mulai dari petani, pelaku usaha, hingga instansi terkait di tingkat daerah.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa kebijakan ini tidak lahir secara tiba-tiba, melainkan melalui pertimbangan ekologis, tata ruang, dan karakter agroekologi wilayah.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa larangan penanaman sawit bertujuan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan melindungi sumber daya alam yang kian tertekan.
Jawa Barat dinilai memiliki fungsi ekologis penting sebagai wilayah penyangga air, kawasan pertanian pangan, serta daerah dengan kepadatan penduduk tinggi.
Dengan luas wilayah yang relatif terbatas, ekspansi komoditas yang membutuhkan lahan luas seperti kelapa sawit dipandang berpotensi menimbulkan tekanan lingkungan jangka panjang.
Pemerintah daerah menilai bahwa tanaman kelapa sawit bukan komoditas yang ideal untuk dikembangkan di Jawa Barat.
Penilaian tersebut didasarkan pada kesesuaian lahan, ketersediaan air, struktur tanah, serta potensi risiko degradasi lingkungan.
Surat edaran itu secara eksplisit melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat.
Larangan tersebut berlaku tanpa pengecualian, baik di lahan milik masyarakat, badan usaha, maupun pihak lain.
Artinya, petani perorangan, perusahaan swasta, hingga investor baru tidak diperkenankan membuka kebun sawit baru di wilayah Jawa Barat.
Kebijakan ini sekaligus menutup celah ekspansi sawit yang selama ini muncul secara sporadis di beberapa daerah.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memberikan perhatian khusus terhadap kebun sawit yang sudah terlanjur ada.
Area yang telah ditanami kelapa sawit tidak langsung dilarang beroperasi, namun diarahkan untuk dialihkan secara bertahap.
Alih fungsi tersebut dilakukan menuju komoditas lain yang dinilai lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan karakter wilayah setempat.
Pendekatan bertahap ini dipilih untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat yang selama ini bergantung pada kebun sawit.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa proses transisi harus mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan secara seimbang.
Komoditas pengganti diarahkan pada tanaman unggulan Jawa Barat atau unggulan daerah masing-masing.
Penentuan komoditas pengganti akan disesuaikan dengan kondisi agroekologi dan daya dukung lingkungan setempat.
Langkah ini diharapkan mampu mendukung pelestarian fungsi ekologis, konservasi tanah dan air, serta menekan risiko kerusakan lingkungan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai bahwa komoditas seperti teh dan kopi memiliki nilai historis dan ekologis yang kuat di wilayah ini.
Selain teh dan kopi, tanaman karet serta berbagai tanaman perkebunan ramah lingkungan lainnya juga dinilai lebih sesuai.***









