KoranBandung.co.id – Permintaan penegakan hukum terhadap dugaan pemerasan dan intimidasi pengemudi ojek online oleh oknum ojek pangkalan di wilayah Rancasari, Kota Bandung, mengemuka dan menjadi perhatian publik.
Permintaan penegakan hukum terhadap dugaan pemerasan dan intimidasi pengemudi ojek online oleh oknum ojek pangkalan di wilayah Rancasari, Kota Bandung, mengemuka dan menjadi perhatian publik.
Fenomena konflik antara pengemudi ojek online dan ojek pangkalan kembali mencuat di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat perkotaan.
Wilayah Jalan Bodogol, Kecamatan Rancasari, disebut sebagai salah satu titik rawan yang memicu keresahan sosial dan ketidaknyamanan bagi warga.
Situasi ini mendorong elemen masyarakat sipil untuk meminta aparat kepolisian bertindak lebih tegas dan terukur demi menjaga keamanan lingkungan.
Informasi yang beredar melalui akun Instagram Info GBI menyebutkan adanya dugaan praktik pemerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum ojek pangkalan terhadap pengemudi ojek online yang beroperasi di kawasan Jalan Bodogol.
Dugaan tindakan tersebut dinilai menghambat aktivitas ekonomi pengemudi ojek online yang sedang berupaya mencari nafkah secara sah dan sesuai aturan.
Tim Info GBI menilai bahwa tindakan intimidatif semacam ini tidak hanya merugikan pengemudi ojek online, tetapi juga berdampak pada rasa aman masyarakat sekitar.
Kondisi tersebut disebut telah berlangsung berulang kali sehingga menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya konflik sosial yang lebih luas.
Dalam pernyataannya, Tim Info GBI secara resmi menyampaikan permohonan kepada Kapolsek Rancasari, Kompol Herman Junaidi, S.H., agar kepolisian sektor setempat mengambil langkah tegas.
Permohonan itu menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pemerasan dan intimidasi.
Tim Info GBI memandang bahwa keberadaan aparat kepolisian di tingkat wilayah memiliki peran strategis dalam mencegah dan menindak potensi gangguan kamtibmas.
Menurut penilaian mereka, pembiaran terhadap praktik semacam ini dapat menciptakan preseden buruk dan memicu pelanggaran hukum serupa di kemudian hari.
Dugaan pemerasan yang dialami pengemudi ojek online disebut terjadi saat mereka mengambil atau menurunkan penumpang di area tertentu.
Oknum yang diduga terlibat disebut meminta sejumlah uang dengan cara menekan dan menakut-nakuti para pengemudi.
Tekanan tersebut membuat sebagian pengemudi memilih menghindari wilayah tersebut demi keselamatan pribadi.
Akibatnya, akses layanan transportasi berbasis aplikasi bagi masyarakat di sekitar Jalan Bodogol menjadi terganggu.
Tim Info GBI menilai situasi ini sebagai persoalan serius yang membutuhkan penanganan cepat dan profesional.
Mereka menegaskan bahwa pengemudi ojek online merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama untuk bekerja dan merasa aman.
Tim Info GBI berharap Polsek Rancasari tidak hanya merespons laporan, tetapi juga melakukan patroli dan pendekatan preventif.***









