Empat Customer Service Judi Online Diamankan di Bandung Barat, Polisi Ungkap Pola Rekrutmen Digital
Sumber: Polres Cimahi

Empat Customer Service J*d! Online Diamankan di Galanggang Batujajar Bandung Barat

Diposting pada
web otomotif bandung barat

KoranBandung.co.id – Pengungkapan praktik j*d! online kembali terjadi di Kabupaten Bandung Barat setelah kepolisian mengamankan empat orang yang berperan sebagai customer service situs terlarang tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena aktivitas j*d! online tersebut dijalankan secara terorganisir dari sebuah rumah tinggal di wilayah pedesaan.

Temuan ini memperlihatkan bahwa jaringan j*d! online terus beradaptasi dengan memanfaatkan tenaga kerja lokal melalui sistem kerja daring.

Empat orang berinisial FN, MAP, RF, dan AF diamankan aparat kepolisian di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi dan pemantauan petugas terhadap sebuah lokasi yang diduga menjadi pusat operasional j*d! online berbasis digital.

Petugas kemudian mendatangi rumah tersebut dan menemukan aktivitas yang mengarah pada pengelolaan layanan pelanggan j*d! online.

Kapolres Cimahi Niko Nurallah menjelaskan bahwa saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan sejumlah perangkat komputer yang digunakan untuk operasional harian.

Barang bukti yang diamankan berupa empat unit CPU dan enam monitor yang terhubung dengan jaringan internet aktif.

Baca Juga:  Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Cigintung Gunung Masigit Cipatat, Listrik Padam Tambah Suasana Mencekam

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, keempat orang tersebut diketahui berperan sebagai customer service dari tujuh situs j*d! online yang beroperasi secara bersamaan.

Aktivitas mereka berfokus pada pelayanan pengguna, mulai dari menerima keluhan hingga membantu kendala teknis pemain.

Polisi mengungkap bahwa peran customer service menjadi bagian penting dalam menjaga kelangsungan operasional j*d! online berbasis daring.

Para tersangka diketahui tidak bekerja secara mandiri, melainkan berada di bawah kendali sebuah perusahaan yang merekrut mereka secara profesional.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keempatnya memiliki kontrak kerja resmi dengan pihak perekrut.

Kontrak tersebut mengatur tugas utama para tersangka sebagai customer service j*d! online dengan sistem kerja berbasis aplikasi perpesanan.

Tugas mereka meliputi menerima aduan pemain, memberikan panduan teknis, serta mengarahkan pengguna ke situs alternatif jika terjadi gangguan transaksi.

Dalam beberapa kasus, mereka juga berperan memberikan rekomendasi situs j*d! online lain ketika proses top up mengalami kendala.

Salah satu tersangka mengakui bahwa dirinya menerima gaji tetap setiap bulan dengan nominal sekitar Rp5.200.000.

Baca Juga:  Satu Orang Terluka dalam Kecelakaan Mobil dan Motor di Jalan Ali bin Abi Tholib Gedebage Bandung

Pengakuan tersebut mengindikasikan bahwa pekerjaan sebagai customer service j*d! online ditawarkan dengan iming-iming penghasilan stabil.

Awalnya, tersangka mengira lowongan pekerjaan tersebut berkaitan dengan posisi customer service atau promotor untuk perusahaan luar negeri.

Proses perekrutan dilakukan secara daring melalui komunikasi dengan pihak HRD.

Calon pekerja hanya diminta mengajukan data pribadi tanpa syarat khusus.

Setelah dinyatakan diterima, pekerja dimasukkan ke dalam grup komunikasi internal.

Pelatihan kerja kemudian dilakukan secara jarak jauh melalui aplikasi Telegram.

Fakta ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap lowongan kerja daring yang tidak jelas legalitasnya.

Selain mengamankan perangkat dan para tersangka, polisi juga melakukan tes urine.

Hasil tes menunjukkan bahwa salah satu tersangka dinyatakan positif menggunakan nark*ba.

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum lain yang menyertai aktivitas j*d! online tersebut.

Keempat tersangka saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Pria Ditemukan Meninggal Dunia Tergantung di Campakamekar Padalarang, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 426 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai 10 tahun penjara.

Para tersangka juga terancam denda maksimal sebesar Rp10 miliar.***

Gambar Gravatar
Seorang writer di bidang jurnalis dan blogger. Sudah aktif menulis di media Indonesia sejak tahun 2016.