KoranBandung.co.id – Pemerintah melalui Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia atau LPP TVRI resmi menjadi pemegang hak siar Piala Dunia 2026 sekaligus menetapkan ketentuan pelaksanaan nonton bareng atau nobar bagi masyarakat.
Keputusan ini menandai peran strategis negara dalam memastikan akses siaran ajang olahraga terbesar dunia tersebut dapat dinikmati secara luas oleh publik Indonesia.
Kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa hak siar Piala Dunia 2026 tidak semata dipandang sebagai komoditas ekonomi, melainkan instrumen pelayanan publik yang berdampak sosial.
Melalui TVRI, pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan hiburan nasional, pemberdayaan ekonomi lokal, serta ketertiban dan keamanan masyarakat.
Direktur Utama LPP TVRI Iman Brotoseno menjelaskan bahwa TVRI tidak hanya menyiarkan pertandingan Piala Dunia 2026 melalui layar televisi, tetapi juga akan aktif menginisiasi kegiatan nobar di berbagai wilayah Indonesia.
Langkah ini diambil untuk menjangkau lapisan masyarakat yang memiliki keterbatasan akses perangkat siaran maupun layanan berlangganan.
Dalam pelaksanaannya, TVRI membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah daerah, komunitas lokal, serta pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM.
Iman Brotoseno menekankan bahwa nobar di tingkat UMKM, RT dan RW, kampung, kelurahan, hingga kecamatan pada prinsipnya tidak dikenakan biaya lisensi.
Dengan adanya nobar gratis di tingkat komunitas, pedagang makanan dan minuman lokal berpeluang meningkatkan pendapatan selama pertandingan berlangsung.
Namun demikian, TVRI tetap mewajibkan setiap penyelenggara nobar, termasuk yang bersifat nonkomersial, untuk mengantongi izin resmi.
Ketentuan perizinan ini diterapkan sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban umum dan keselamatan penonton.
Potensi keramaian yang muncul dari kegiatan nobar dinilai memerlukan pengaturan agar tidak menimbulkan gangguan keamanan, lalu lintas, maupun ketertiban lingkungan.
Di sisi lain, aturan yang berbeda diberlakukan untuk nobar yang bersifat komersial berbayar.
TVRI menyatakan bahwa nobar berbayar yang diselenggarakan oleh hotel, restoran, atau tempat usaha serupa wajib mengikuti ketentuan lisensi komersial.
Kebijakan ini didasarkan pada prinsip keadilan dan tata kelola hak siar yang profesional.***









