KoranBandung.co.id – Peristiwa bermula dari laporan warga yang masuk ke sistem layanan darurat pada Selasa, 6 Januari 2026, pukul 00.21 WIB.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor Tiket L11767635081 dan langsung diteruskan kepada PMI Kota Bandung sebagai pihak penanganan medis.
Lokasi kejadian berada di Jalan Pelindung Hewan nomor 121–133, Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung.
Titik kejadian disebut berada tidak jauh dari Perempatan Tegallega yang dikenal sebagai simpul lalu lintas utama di wilayah selatan kota.
Berdasarkan data layanan darurat, tim 112 menerima laporan dan melakukan validasi awal pada pukul 00.21 WIB.
Proses validasi laporan dinyatakan selesai dan sah pada pukul 00.30 WIB tanpa adanya indikasi laporan palsu.
Pada waktu yang sama, petugas langsung melakukan koordinasi dengan PMI Kota Bandung untuk pengerahan ambulans.
Koordinasi ini dilakukan guna memastikan kesiapan armada, personel medis, serta jalur tercepat menuju lokasi kejadian.
PMI Kota Bandung kemudian mempersiapkan peluncuran ambulans dari titik kesiapan yang tercatat sebagai TK 65.
Langkah tersebut menunjukkan adanya sistem penempatan armada strategis untuk mempercepat waktu tempuh ke lokasi darurat.
Ambulans PMI dilaporkan tiba di lokasi kejadian pada pukul 00.40 WIB atau sekitar 19 menit setelah laporan pertama diterima.
Setibanya di lokasi, tim PMI langsung melakukan penanganan medis awal terhadap korban kecelakaan.
Penanganan awal ini mencakup stabilisasi kondisi korban sebelum proses evakuasi ke fasilitas kesehatan.
Petugas memastikan korban berada dalam kondisi yang memungkinkan untuk segera dipindahkan menggunakan ambulans.
Pada pukul 00.48 WIB, tim PMI melaporkan bahwa korban telah diboyong menuju Rumah Sakit Hermina Arcamanik.***









