KoranBandung.co.id – Sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor terjadi di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung, pada Minggu malam dan berakhir dengan satu korban jiwa.
Insiden kecelakaan ini pertama kali dilaporkan oleh seorang warga berinisial J melalui layanan darurat 112 Kota Bandung pada Minggu, 4 Januari 2026, pukul 22.47 WIB.
Pelapor menyampaikan bahwa telah terjadi kecelakaan sepeda motor dengan satu orang korban dalam kondisi tidak sadarkan diri dan masih tergeletak di tengah badan jalan.
Lokasi kejadian disebutkan berada di Jalan Kasturi, Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, dengan patokan tepat di depan kawasan Taman Kiara Artha Park.
Petugas penerima laporan segera melakukan pencatatan awal dan memastikan informasi lokasi serta kondisi korban untuk mempercepat proses penanganan.
Dalam waktu satu menit setelah laporan masuk, petugas melakukan validasi guna memastikan kebenaran informasi yang diterima dari pelapor.
Setelah laporan dinyatakan valid pada pukul 22.48 WIB, petugas layanan darurat langsung berkoordinasi dengan Posko PMI Kota Bandung sebagai langkah awal penanganan medis.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima, tim PMI Kota Bandung saat itu sedang berada dalam pelayanan lain sehingga tidak dapat segera menuju lokasi kejadian.
Petugas kemudian mengalihkan koordinasi kepada tim PSC 119 Dinas Kesehatan Kota Bandung sebagai layanan medis rujukan dalam kondisi gawat darurat.
Pada pukul 22.51 WIB, laporan kecelakaan tersebut telah termonitor secara resmi oleh tim PSC 119 Dinkes Kota Bandung untuk ditindaklanjuti.
Langkah koordinasi ini menunjukkan pentingnya sistem komunikasi terintegrasi antarinstansi dalam merespons kejadian darurat di wilayah perkotaan.
Tim PSC 119 Dinas Kesehatan Kota Bandung akhirnya tiba di lokasi kejadian pada pukul 23.07 WIB untuk melakukan penanganan medis terhadap korban.
Saat tiba di lokasi, tim medis langsung melakukan pemeriksaan kondisi korban yang sebelumnya dilaporkan tidak sadarkan diri di tengah jalan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian, korban dinyatakan telah meninggal dunia atau medical death pada pukul 23.10 WIB.
Setelah adanya kepastian kondisi korban, tim PSC 119 berkoordinasi dengan BKO Polrestabes Kota Bandung pada pukul 23.08 WIB.
Aparat kepolisian kemudian mengambil alih penanganan lokasi kejadian, termasuk pengamanan area dan pengumpulan informasi awal terkait peristiwa kecelakaan.
Pada pukul 23.14 WIB, laporan kecelakaan tersebut telah dimonitor oleh BKO Polrestabes Kota Bandung dan selanjutnya dilimpahkan ke unit penegakan hukum atau Gakkum.
Meski korban telah dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, proses evakuasi tetap dilakukan sebagai bagian dari prosedur penanganan medis dan hukum.
Pada pukul 00.28 WIB, tim PSC 119 Dinas Kesehatan Kota Bandung menginformasikan bahwa korban telah diboyong ke Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung.***









