KoranBandung.co.id – Seorang warga lanjut usia yang menjadi korban pemukulan brutal oleh pelaku pencurian di sebuah minimarket Alfamart kawasan Cipadung, Kota Bandung, dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Insiden pemukulan terjadi pada Selasa malam, 6 Januari 2026, ketika korban berada di halaman parkir minimarket Alfamart di kawasan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
Pada saat kejadian, pelaku pencurian dipergoki dan diduga panik hingga melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
Korban dipukul secara bertubi-tubi hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri di lokasi kejadian.
Kondisi korban yang terkapar membuat warga sekitar dan petugas minimarket segera meminta bantuan medis.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan darurat.
Dokter memutuskan korban harus dirawat secara intensif di ruang Intensive Care Unit atau ICU karena mengalami cedera serius di bagian kepala.
Pihak keluarga menyebut sejak awal kondisi korban sudah sangat mengkhawatirkan.
Linda, cucu korban, menjelaskan bahwa korban menjalani perawatan dalam waktu yang cukup lama tanpa menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang berarti.
Selama berada di ICU, korban hanya memberikan respons terbatas berupa gerakan kecil pada salah satu tangan.
Respons tersebut sempat memberi harapan bagi keluarga bahwa korban masih memiliki peluang untuk pulih.
Namun secara medis, kondisi korban dinilai sangat kritis dan tidak mengalami perkembangan signifikan.
Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan korban mengalami pecah pembuluh darah di otak akibat benturan keras.
Riwayat penyakit tekanan darah tinggi yang dimiliki korban diduga memperparah dampak cedera yang dialaminya.
Kombinasi antara trauma kepala berat dan kondisi kesehatan sebelumnya membuat peluang pemulihan korban semakin kecil.
Setelah beberapa hari menjalani perawatan intensif, nyawa korban akhirnya tidak dapat diselamatkan.
Kabar meninggalnya korban membawa duka mendalam bagi keluarga dan kerabat.
Keluarga berharap kasus ini dapat diproses secara hukum dengan adil agar pelaku bertanggung jawab penuh atas perbuatannya.****









