Mulai 7 Januari 2026, Samsat Keliling Hadir di Kantor Kecamatan Parongpong Setiap Rabu

Mulai 7 Januari 2026, Samsat Keliling Hadir di Kantor Kecamatan Parongpong Setiap Rabu

Diposting pada
web otomotif bandung barat

KoranBandung.co.id – Mulai 7 Januari 2026, layanan Samsat keliling resmi hadir di Kantor Kecamatan Parongpong sebagai upaya mendekatkan pelayanan pajak kendaraan kepada masyarakat.

Kehadiran Samsat keliling di Parongpong menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam memperluas akses pelayanan publik yang lebih efisien dan terjangkau.

Program ini dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang selama ini harus menempuh jarak cukup jauh ke kantor Samsat induk.

Dengan lokasi yang lebih dekat dan waktu pelayanan yang jelas, masyarakat diharapkan semakin patuh dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Layanan Samsat keliling di Kantor Kecamatan Parongpong mulai beroperasi efektif pada Selasa, 7 Januari 2026.

Baca Juga:  Dua Motor Raib Dalam Sekejap, Aksi Pencurian di Padasuka Cimahi Terekam CCTV

Pelaksanaan perdana ini menandai perluasan titik layanan Samsat keliling di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Pemilihan Kantor Kecamatan Parongpong dinilai strategis karena berada di kawasan dengan mobilitas kendaraan yang cukup tinggi.

Pemerintah daerah melihat potensi peningkatan kepatuhan wajib pajak dari masyarakat Parongpong dan sekitarnya melalui layanan ini.

Samsat keliling di Parongpong nantinya akan beroperasi secara rutin setiap hari Rabu.

Penjadwalan rutin ini bertujuan memberikan kepastian layanan agar masyarakat dapat menyesuaikan waktu kedatangan mereka.

Jam operasional Samsat keliling di Kantor Kecamatan Parongpong dimulai sejak pukul 08.00 WIB.

Pelayanan akan berlangsung hingga pukul 14.30 WIB setiap hari operasional.

Baca Juga:  Dua Bocah Tersengat Listrik Saat Kejar Layangan di Lembang, KBB! Luka Bakar Serius Menyelimuti Tubuh

Rentang waktu tersebut dinilai cukup untuk melayani kebutuhan pembayaran pajak kendaraan masyarakat setempat.

Masyarakat diimbau datang lebih awal agar dapat terlayani dengan optimal tanpa terburu-buru menjelang penutupan layanan.

Dalam pelaksanaannya, Samsat keliling memiliki ketentuan layanan yang perlu dipahami oleh wajib pajak.

Layanan ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Selain pembayaran pajak tahunan, Samsat keliling juga melayani pengesahan STNK.

Pengesahan STNK dilakukan setelah pembayaran pajak tahunan dinyatakan lunas oleh petugas.

Adapun layanan administrasi kendaraan lainnya tidak dapat dilakukan melalui Samsat keliling.

Proses mutasi kendaraan tidak dilayani di Samsat keliling Parongpong.

Penggantian pelat nomor atau yang sering disebut ganti kaleng juga tidak dapat diproses melalui layanan ini.***

Baca Juga:  Tim Prabu Amankan Dua Pemuda Bersenjata Tajam di Pasirkoja pada Aksi Patroli 30 November 2025

Gambar Gravatar
Seorang writer di bidang jurnalis dan blogger. Sudah aktif menulis di media Indonesia sejak tahun 2016.