Pacaran Tanpa Sepengetahuan Ortu Bisa Masuk Penjara Mulai 2026 Ini Penjelasan Lengkap Pasal KUHP Baru yang Jarang Diketahui

Pacaran Tanpa Sepengetahuan Ortu Bisa Masuk Penjara Mulai 2026? Ini Penjelasan Lengkap Pasal KUHP Baru yang Jarang Diketahui

Diposting pada
web otomotif bandung barat

KoranBandung.co.id – Pacaran tanpa restu orang tua berpotensi berujung pidana dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 jika memenuhi unsur membawa pergi anak tanpa izin.

Pemberlakuan KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa sejumlah perubahan mendasar yang berdampak langsung pada kehidupan sosial masyarakat.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian publik adalah pengaturan pidana terkait perlindungan anak dalam konteks relasi personal, termasuk hubungan asmara.

Aturan ini menegaskan bahwa persetujuan anak tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum pihak yang membawa anak keluar dari pengawasan orang tua atau wali.

KUHP Baru Menegaskan Perlindungan Anak di Ranah Privat

Dalam KUHP baru, negara menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas utama yang tidak dapat dinegosiasikan oleh hubungan personal apa pun.

Pasal 454 secara eksplisit mengatur larangan membawa pergi anak dari kekuasaan orang tua atau wali tanpa izin yang sah.

Ketentuan ini berlaku terhadap anak yang secara hukum masih berusia di bawah 18 tahun.

Baca Juga:  Massa Geruduk Rumah Eko Patrio di Jakarta Selatan, Perabot Hingga Pakaian Dijarah

Persetujuan anak untuk ikut pergi tidak menghapus unsur pidana jika tindakan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan atau izin orang tua atau wali.

Negara memandang bahwa anak belum memiliki kapasitas penuh untuk menentukan keputusan yang berdampak besar terhadap keselamatan dan masa depannya.

Oleh karena itu, pengawasan orang tua tetap menjadi elemen utama yang dilindungi oleh hukum pidana.

Bunyi Pasal 454 KUHP Baru dan Ancaman Hukuman

Pasal 454 ayat (1) KUHP baru menyebutkan bahwa setiap orang yang membawa pergi anak di luar kemauan orang tua atau walinya, tetapi dengan persetujuan anak itu sendiri, dapat dipidana karena melarikan anak.

Ancaman pidana penjara dalam ketentuan tersebut ditetapkan paling lama tujuh tahun.

Rumusan pasal ini menekankan adanya maksud untuk memastikan penguasaan terhadap anak, baik di dalam maupun di luar perkawinan.

Makna penguasaan dalam konteks hukum pidana dipahami sebagai penghilangan atau pengalihan kontrol sah dari orang tua atau wali.

Dengan demikian, hubungan pacaran tidak secara otomatis mengecualikan seseorang dari jerat pidana.

Baca Juga:  Pedagang Sigap Tangkap Terduga Pengedar Uang Palsu di Pasar Ujungberung Bandung

KUHP baru menutup celah pembenaran yang selama ini kerap digunakan dengan dalih hubungan suka sama suka.

Unsur Tipu Muslihat dan Kekerasan Memperberat Pidana

Ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara dapat diterapkan apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan cara tipu muslihat atau kekerasan.

Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 454 ayat (2) KUHP baru.

Tipu muslihat mencakup segala bentuk kebohongan, manipulasi, atau bujuk rayu yang membuat anak meninggalkan pengawasan orang tuanya.

Sementara itu, kekerasan tidak hanya dimaknai sebagai kekerasan fisik, tetapi juga tekanan psikis yang menghilangkan kebebasan anak.

Dalam praktik penegakan hukum, unsur ini akan dinilai secara cermat berdasarkan fakta dan alat bukti.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa KUHP baru mengadopsi perspektif perlindungan anak yang lebih komprehensif.

Pacaran Bukan Alasan Pembenar di Mata Hukum

Dalam konteks KUHP baru, hubungan asmara tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk membawa pergi anak dari pengawasan orang tua.

Baca Juga:  Tiga Calon Lawan Persib di 16 Besar ACL Two, Siapa yang Paling Berbahaya?

Hukum memisahkan secara tegas antara relasi emosional dan tanggung jawab hukum.

Pacaran dipandang sebagai hubungan sosial yang tidak memiliki konsekuensi hukum terhadap status pengasuhan anak.

Selama anak masih berada di bawah kekuasaan orang tua atau wali, segala bentuk pengalihan kontrol harus melalui izin yang sah.

Pendekatan ini bertujuan mencegah eksploitasi emosional terhadap anak yang belum matang secara psikologis.

Negara berupaya memastikan bahwa relasi asmara tidak menjadi celah terjadinya pelanggaran hak anak.***

Gambar Gravatar
Seorang writer di bidang jurnalis dan blogger. Sudah aktif menulis di media Indonesia sejak tahun 2016.